Depok, Kabariku- Keberadaan strategi dan regulasi menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan masyarakat digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak sivitas akademika memberikan masukan dalam penyusunan strategi pembangunan masyarakat digital di Indonesia.
“Kalau bisa bantu strategi besar mengenai digital society, seperti anak umur berapa boleh mengkonsumsi sosial media? Masukannya harus dari masyarakat, terutama sivitas akademika kampus,” ungkapnya dalam Kuliah Umum dan Pelantikan Trainer Program Cerdik (Cerdas Internet Kita) di Kampus Universitas Indonesia, Kota Depok, Senin (07/10/2024).
Menurut Menteri Budi Arie, isu tentang regulasi media sosial ini memiliki arti penting karena makin banyak fenomena anak di bawah umur yang bebas mengakses platform media sosial. Bahkan, banyak negara telah mengambil langkah proaktif dengan mengatur akses media sosial.
“Australia satu bulan lalu sedang mewacanakan melarang anak-anak SMP, 16 tahun, untuk menggunakan media sosial, berarti dunia juga udah mulai resah kan?” ujarnya.
Menkominfo menyatakan Pemerintah sedang merumuskan regulasi agar media sosial tidak dijadikan platform untuk menyebarkan konten yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Namun, Menteri Budi Arie menekankan Pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat sesuai demokrasi.
“Jadi bagaimana ini menyelaraskan tanpa harus menghilangkan pemerintahan demokratis ini, bahwa masyarakat tetap boleh bersuara. Kritik, kritis, itu harus! Tetapi juga bagaimana suasana atau penggunaan sosial media ini bisa membuat masyarakat semakin cerdas, semakin bijaksana, dan sebagainya,” jelasnya.
Menkominfo mengungkapkan masih banyak konten yang dibagikan pengguna media sosial di Indonesia berisi hal-hal yang tidak pantas dan tidak santun.
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie berharap masukan dari akademisi dalam penyusunan strategi besar masyarakat digital di Indonesia.
“Semoga FIB bisa memberi kontribusi pemikiran mengenai strategi besar digital society di Indonesia. Dengan demikian masyarakat dapat menggunakan segala akses di ruang digital untuk hal-hal yang lebih baik dan bermanfaat,” pungkasnya.***
*Siaran Pers No. 640/HM/KOMINFO/10/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post