Jakarta, Kabariku- Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM Pidum) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 – 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar meyampaikan, penetapan tujuh tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memeriksa tujuh saksi pada Kamis (18/07/2024). Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 89 saksi terkait kasus tersebut.
“Update penyidikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 – 2021, Penyidik JAM Pidsus telah melakukan pemeriksaaan terhadap 89 saksi dan telah ditetapkan 7 tersangka,” kata Kapuspen Harli, dikutip dari siaran pers Kejagung. Jum’at (19/07/2024).

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan hari ini: LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014, dan HKT periode 2010-2017.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan lima tersangka lainnya LE, SJ, JT, DT dan HKT, dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” terang Harli.

Berikut adalah kasus posisi perkara
Kejagung menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
“Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka,” demikian penjelasan Kapuspenkum.
“Dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis,” lanjutnya.
Kapuspenkum mengungkapkan, estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.
Berikut ini keenam eks general manager yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka: TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.***
*Siaran Pers Nomor: PR-613/061/K.3/Kph.3/07/2024
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post