Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (19/07/2024).
Kali ini, panggilan dari Tim Penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
“Hari ini, Jumat pemeriksaan saksi sebagai konsultan dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur),” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih, Jumat (19/07/2024).
Tessa menjelaskan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi dan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, Hasto disebut sebagai seorang Konsultan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, Konsultan” ucap Tessa.
Namun panggilan Tim Penyidik tidak dipenuhi, dengan alasan Hasto sedang ada kegiatan lain. Untuk itu KPK akan menjadwalkan ulang panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak hadir. Betul, nanti dijadwal ulang (panggilannya-red),” kata Tesaa.
Meski begitu Tessa belum menjelaskan secara detail mengenai rencana pemeriksaan terhadap Hasto ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengumumkan informasi terkait penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam perkara ini, Asep Guntur menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Kemudian menemukan kecukupan alat bukti, Penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 s.d. 2021 sebagai Tersangka.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post