Jakarta, Kabariku- Selain melakukan pungli, seorang pegawai rutan KPK juga melakukan pelecehan terhadap seorang istri tahanan.
Oknum pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan tersebut berinisial M.
Namun M telah menjalani sidang etik dan dinyatakan melanggar etika sehingga dikenai sanksi disiplin. Sidang etik untuk M ini digelar pada April 2023 lalu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa etik dan disiplin terhadap petugas rutan tersebut.
“Setahu saya sudah selesai disidangkan etiknya oleh Dewas, selain sanksi etik yang bersangkutan juga dikenakan saksi disiplin,” kata Tumpak kepada wartawan Jumat 23 Juni 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, M memang telah diberikan sanksi berdasarkan putusan sidang etik yang diberikan oleh Dewas KPK pada April 2023 lalu.
Menurut Ali Fikri, KPK juga menindaklanjuti kasus asusila yang diduga dilakukan petugas rutan KPK dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.
“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” ujarnya.
Modus pelecehan yang dilakukan M adalah memaksa seorang istri tahanan melihat bagian vitalnya.
Tak cuma itu, M juga memperlihatkan bagian vitalnya kepada istri tahanan tersebut ketika video call.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post