• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hasil Analisis PPATK Kepala Bea Cukai Makassar, Ali Fikri: Pasti Ditindaklanjuti Sesuai Kewenangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan hasil analisis mengenai harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Prinsipnya ketika LHA yang dikirimkan dan sudah kami terima, pasti ditindaklanjuti dengan analisis lebih jauh setiap data yang diserahkan tersebut sesuai kewenangan KPK,” kata Ali. Rabu (8/3/2023).

RelatedPosts

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Ali mengatakan, KPK akan mengecek hasil analisis PPATK terkait harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Kami akan cek soal itu,” ucap dia.

“KPK akan menganalisis lebih lanjut setiap data yang diperoleh,” lanjut Ali.

Ali menjelaskan, KPK juga sering meminta data transaksi keuangan ke PPATK dalam rangka mengusut sebuah kasus pencucian uang.

“KPK akan menganalisis untuk menentukan pidana asal pencucian uang. KPK sendiri terbatas ranahnya, hanya bisa mengusut pencucian uang yang awal mulanya dari pidana korupsi,” jelas dia.

“Setiap transaksi mencurigakan itu tidak selalu terkait dengan hasil tindak pidana tertentu. Namun demikian dalam transaksi tersebut betul dapat saja ditemukan indikasi menyimpang dari kebiasaan atau profil maupun adanya indikasi ketidakwajaran,” lanjut Ali.

Diketahui, Kekayaan Andhi Pramono kini menjadi sorotan. Dari LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Andhi Pramono mengaku memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai kota, seperti Salatiga, Karimun, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Pusat.

Baca Juga  Terawan Puji Disertasi Soal Vaksin Berbasis Sel Dendritik di Universitas Airlangga

Andhi Pramono masuk daftar baru pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan karena hartanya.

Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar

Sebelum Andhi, ada Rafael Alun Trisambodo, pejabat Dirjen Pajak yang viral karena kasus dugaan penganiayaan oleh anaknya dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang menjadi sorotan karena pamer harta di media sosial.

Serupa dengan Eko Darmanto, Andhi Pramono juga viral di dunia maya setelah rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan warganet.

Berdasarkan informasi dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono memiliki kekayaan senilai Rp. 13,7 Triliun. Andhi Pramono juga tidak memiliki utang.

Adapun harta kekayaan senilai Rp. 13,7 Triliun itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp. 6,9 Triliun; alat transportasi dan mesin senilai Rp. 1,8 Triliun; surat berharga Rp. 2,9 Triliun dan harta bergerak lainnya senilai Rp. 706,5 Juta; serta kas dan setara kas senilai Rp. 1,2 Triliun.

Disebutkan sebelumnya, sudah ada dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni pejabat pajak Rafael Alun dan pejabat bea cukai Eko Darmanto. Keduanya telah melaksanakan klarifikasi hartanya menjadi sorotan.

Terkait itu, Andhi Pramono harus menyudul untuk memberikan klarifikasi terkait kekayaan mereka di Gedung Merah Putih KPK.***

Red/K.101

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/daftar-orang-yang-diperiksa-kpk-dan-ppatk-dalam-kasus-kekayaan-tak-wajar-rafael-alun-trisambodo/
https://www.kabariku.com/rafael-alun-sambodo-penuhi-panggilan-kpk-untuk-klarifikasi-lhkpn-tak-wajar/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian KeuanganKepala Bea Cukai MakassarKomisi Pemberantasan KorupsiPPATKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah, Tokoh Muda NTT: Ada Kesan Paksaan dan Diskriminatif

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

KPK Kembali Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Gratifikasi Rp. 15 Miliar Modus Hadiah Ultah, THR dan fee Sidang Peralihan Tanah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Umumkan 8.000 Prajurit TNI Akan Bertugas Bersama ISF di Gaza

20 Februari 2026

Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com