• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Pernyataan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah, Tokoh Muda NTT: Ada Kesan Paksaan dan Diskriminatif

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2023
di Berita, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Walaupun banyak yang keberatan dengan usulan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menginginkan SMA dan SMK di Kota Kupang masuk pukul 05.00 WITA yang kemudian diubah menjadi pukul 05.30 WITA tetap diterapkan.

Alasan Gubernur Viktor Laiskodat  saat rapat dengan sejumlah guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu adalah untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan anak-anak SMA dan SMK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usulan atau dapat disebut sebagai perintah tak tertulis dari Gubernur NTT mendapat tanggapan dari Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa.

RelatedPosts

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

“Pernyataan Pak Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta anak sekolah setingkat SMA dan SMK masuk pukul 05.30 Wita, saya sebagai Tokoh Muda NTT, saya sangat tidak setuju,” kata Marcellus dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (8/3/2023).

“Memang tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Tujuannya baik  untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja atau belajar dari anak didik. Tapi pernyataan itu sebaiknya dikaji lebih mendalam. Sebaiknya dilakukan studi singkat terhadap plus minus siswa untuk masuk sekolah pukul 05 Wita,” sambung dia.

Marcellus sebutkan kembali, ide dari Gubernur NTT malahan memunculkan kegaduhan di kalangan orang tua murid. Bahkan mungkin juga merembet ke para pelajar dan guru yang ujung-ujungnya akan mengganggu konsentrasi belajar dan mengajar di lingkungan pendidikan Kota Kupang dan NTT pada umumnya.

Baca Juga  Pilih Laksamana Yudo Margono Calon Panglima TNI, Capt. Hakeng: Bukti Janji Politik Presiden Jokowi Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

“Pernyataan dari orang nomor satu di Provinsi NTT itu tidak perlu terburu-buru  diterapkan ke pihak sekolah SMA dan SMK. Sebaiknya keputusan yang dibuat sudah dibicarakan dengan Persatuan Orang tua Murid dan Guru yang dibentuk dalam rangka melibatkan orang tua murid secara langsung dalam dunia pendidikan dan pembinaan di sekolah,” jelas Marcellus.

Lebih lanjut Marcellus yang juga sebagai Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik menyatakan mengubah suatu aturan dalam hal ini jam masuk sekolah tidak dengan cara instan. Ada beberapa hal lain yang perlu menjadi pertimbangan, yakni ketersediaan angkutan umum di NTT.

“Kalau kita bicara di daerah yang transportasinya mudah, mungkin masuk akal. Tapi di daerah NTT, jam berapa anak-anak  itu harus bangun dan berangkat sekolah. Belum kalau harus jalan kaki tembus segala macam rintangan alamnya,” beber Marcell.

Persoalan keamanan dan kenyamanan siswa saat akan menuju lokasi belajar juga harus menjadi prioritas perhatian pihak terkait.

“Apakah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian ikut dilibatkan untuk menyiagakan anggotanya di jalur perjalanan para siswa? Ini penting mengingat para siswa berangkat masih terbilang pagi dan mungkin jalanan masih sepi. Hal ini untuk meminimalisasi bahaya apa  yang mungkin terjadi di perjalanan. Apalagi bagi siswi sekolah yang harus berangkat sendirian,” kata Marcell.

Perubahan jam masuk sekolah boleh jadi juga akan mempengaruhi kondisi psikologis para siswa dan tenaga pengajar. Karena kini siswa harus bangun pagi-pagi buta. Begitu juga tenaga pengajar atau guru harus bangun lebih pagi dari biasanya. 

“Bagi guru wanita mungkin akan lebih merepotkan. Selain mereka harus mengurus keluarga, mempersiapkan makanan untuk suami dan anak-anak, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengajar di sekolah. Selain lelah fisik juga lelah mental akan muncul. Akibatnya, mungkin saja tenaga untuk mengajar akan berkurang,” jelas Marcell.

Baca Juga  Optimalisasi Peran DKPP dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024 'Bersih Jujur dan Adil'

Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2/2023). 

Viktor Laiskodat menyebutkan hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6. Sebab, kedua sekolah tersebut yang memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan. 

Bahkan Gubernur NTT juga mempersilakan para orang tua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Menurutnya, para siswa di sekolah tersebut akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan. Bagi yang tidak mau  tidak dipaksa dan dapat  bergeser ke sekolah lain.

“Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orang tua. Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebutkan Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka,” sebut Marcellus.

Marcellus juga menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk  pembangunan di bidang Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.

“Pasal 28C ayat 1 berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” katanya.

Pernyataan Gubernur Viktor juga menurut Marcellus mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

Baca Juga  Asset Recovery Penindakan KPK Semester Satu Capai 313,7 Miliar

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Jadi, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan  hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT,” Marcellus menutup.***

Red/K.104

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/pemuda-katolik-tinjau-ulang-jam-masuk-sekolah-subuh-di-ntt/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jam Masuk SekolahMarcellus Hakeng JayawibawaPemprov NTTTokoh Muda NTTWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACU Kerajaan Kamboja

Post Selanjutnya

Hasil Analisis PPATK Kepala Bea Cukai Makassar, Ali Fikri: Pasti Ditindaklanjuti Sesuai Kewenangan KPK

RelatedPosts

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025
Post Selanjutnya

Hasil Analisis PPATK Kepala Bea Cukai Makassar, Ali Fikri: Pasti Ditindaklanjuti Sesuai Kewenangan KPK

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Yunita Ababil

    Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.