• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ruang konpers KPK

ruang konpers KPK (dok kbri.1)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat aktif dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, hari ini kami menahan 4 dari total 8 tersangka yang sudah kami tetapkan sejak 5 Juni lalu,” ungkap Setyo.

RelatedPosts

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Tersangka yang Ditahan

Empat tersangka yang ditahan untuk masa awal 20 hari (17 Juli-5 Agustus 2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah:

-Suhartono (SH), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023;

-Haryanto (HY), Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025, sebelumnya Direktur PPTKA 2019-2024;

-Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017-2019; dan

-Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024-2025; sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-2024.

Sementara empat tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yaitu: Gatot Widiartono (GTW), pejabat eselon III dan IV di Direktorat Binapenta dan PPTKA.

Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF), ketiganya adalah staf verifikator di Direktorat PPTKA periode 2019-2024.

Modus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK membeberkan bahwa pengurusan RPTKA-dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)-dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh para tersangka.

Baca Juga  Kemah Aktivis Lintas Generasi 'Jaga Cita-Cita Reformasi dan Keberagaman'

Pemohon yang tidak membayar uang “pelicin” dipersulit melalui penundaan proses administrasi dan wawancara.

“Permintaan uang dilakukan melalui verifikator. Bila tak membayar, dokumen pemohon tidak diproses atau diulur-ulur. Bahkan, jadwal wawancara pun tak diberikan,” jelas Setyo.

Uang tersebut dikirim melalui rekening tertentu, dengan nominal tergantung jenis layanan percepatan.

“Dalam rentang waktu 2019-2024, setidaknya terkumpul dana haram sebesar Rp53,7 miliar,” ungkapnya.

Adapun rincian dugaan penerimaan uang, sebagai berikut :

Haryanto (HY): Rp18 miliar
Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp13,9 miliar
Gatot Widiartono (GTW): Rp6,3 miliar
Devi Angraeni (DA): Rp2,3 miliar
Wisnu Pramono (WP): Rp580 juta
Suhartono (SH): Rp460 juta
Alfa Eshad (ALF): Rp1,8 miliar
Jamal Shodiqin (JMS): Rp1,1 miliar

Sebagian uang dibagikan rutin sebagai “uang dua mingguan” kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan total Rp8,94 miliar.

Aset Disita, Uang Dikembalikan

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Kemudian, penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 (sebelas) unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para Tersangka, yang terdiri atas 11 (sebelas) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para Tersangka, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

Dari Tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga  Status Perkara Dinaikan, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi PTPN XI Jawa Tengah

Kemudian, dari Tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat. 

Selanjutnya, yang berasal dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2.

Adapula penyitaan dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.

Serta penyitaan dari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK berjumlah Rp8,51 miliar.

Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem

KPK menyatakan akan melakukan kajian khusus untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam proses perizinan TKA.

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem layanan publik yang bersih, efisien, dan transparan,” tegas Ketua KPK.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Situasi Kota Mencekam

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi yang efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*

Baca juga :

KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita
KPK Pindahkan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Korupsi RPTKAKemnakerKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

RelatedPosts

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com