• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ruang konpers KPK

ruang konpers KPK (dok kbri.1)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat aktif dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025), didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, hari ini kami menahan 4 dari total 8 tersangka yang sudah kami tetapkan sejak 5 Juni lalu,” ungkap Setyo.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Tersangka yang Ditahan

Empat tersangka yang ditahan untuk masa awal 20 hari (17 Juli-5 Agustus 2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah:

-Suhartono (SH), Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023;

-Haryanto (HY), Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025, sebelumnya Direktur PPTKA 2019-2024;

-Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017-2019; dan

-Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024-2025; sebelumnya Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020-2024.

Sementara empat tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, yaitu: Gatot Widiartono (GTW), pejabat eselon III dan IV di Direktorat Binapenta dan PPTKA.

Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF), ketiganya adalah staf verifikator di Direktorat PPTKA periode 2019-2024.

Modus Pemerasan dan Gratifikasi

KPK membeberkan bahwa pengurusan RPTKA-dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)-dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh para tersangka.

Baca Juga  KPK Periksa Adc, Sespri Hingga Stafsus SYL sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementan RI

Pemohon yang tidak membayar uang “pelicin” dipersulit melalui penundaan proses administrasi dan wawancara.

“Permintaan uang dilakukan melalui verifikator. Bila tak membayar, dokumen pemohon tidak diproses atau diulur-ulur. Bahkan, jadwal wawancara pun tak diberikan,” jelas Setyo.

Uang tersebut dikirim melalui rekening tertentu, dengan nominal tergantung jenis layanan percepatan.

“Dalam rentang waktu 2019-2024, setidaknya terkumpul dana haram sebesar Rp53,7 miliar,” ungkapnya.

Adapun rincian dugaan penerimaan uang, sebagai berikut :

Haryanto (HY): Rp18 miliar
Putri Citra Wahyoe (PCW): Rp13,9 miliar
Gatot Widiartono (GTW): Rp6,3 miliar
Devi Angraeni (DA): Rp2,3 miliar
Wisnu Pramono (WP): Rp580 juta
Suhartono (SH): Rp460 juta
Alfa Eshad (ALF): Rp1,8 miliar
Jamal Shodiqin (JMS): Rp1,1 miliar

Sebagian uang dibagikan rutin sebagai “uang dua mingguan” kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan total Rp8,94 miliar.

Aset Disita, Uang Dikembalikan

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Kemudian, penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 (sebelas) unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para Tersangka, yang terdiri atas 11 (sebelas) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para Tersangka, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

Dari Tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga  Kemnaker Berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi Siapkan SDM Unggul dan Responsif

Kemudian, dari Tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Dari Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat. 

Selanjutnya, yang berasal dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2.

Adapula penyitaan dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.

Serta penyitaan dari Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK berjumlah Rp8,51 miliar.

Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem

KPK menyatakan akan melakukan kajian khusus untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam proses perizinan TKA.

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem layanan publik yang bersih, efisien, dan transparan,” tegas Ketua KPK.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi yang efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*

Baca juga :

KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita
KPK Pindahkan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Korupsi RPTKAKemnakerKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026
Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com