• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengapresiasi meningkatnya kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Menteri Pigai menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan pembahasan yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Biasanya RUU mangkrak karena tidak ada yang peduli. Sekarang DPR sudah mulai peduli, terutama melalui Badan Legislasi (Baleg). Ini perkembangan yang patut diapresiasi,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, dikutip Jumat (18/7/2025).

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Menurut Menteri Pigai, pemerintah kini juga menunjukkan respons yang positif dalam mempercepat proses legislasi RUU Masyarakat Adat.

Kementerian HAM bahkan telah memulai rangkaian Forum Group Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan RUU tersebut.

“Kami sedang siapkan semua bahan. Surat resmi kepada DPR juga segera kami kirimkan, mungkin dalam bulan ini. Dengan bahan-bahan yang ada, posisi kami sudah cukup kuat untuk mendukung pembahasan bersama DPR,” tegasnya.

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Tiga Kali

Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat sejatinya sudah tiga kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan.

Padahal, banyak pihak menilai keberadaan UU tersebut sangat krusial untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

Pakar hukum adat dari Universitas Indonesia (UI), Ismala Dewi, menilai pengesahan RUU ini mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan hak hidup masyarakat adat.

Baca Juga  Workshop Personal Branding, Robert: Sosial Media Harus Dimaksimalkan Secara Konstruktif 

“Selama 15 tahun RUU ini tidak kunjung disahkan. Ini artinya, keadilan belum benar-benar hadir bagi masyarakat adat. Kepastian hukum dan kesejahteraan mereka masih belum terealisasi,” kata Ismala.

BRIN dan APHA Dorong Kajian Komprehensif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) juga turut mendorong kajian yang lebih mendalam terkait keberadaan dan perlindungan masyarakat adat.

Mereka menilai bahwa masyarakat adat memiliki sistem hukum sendiri yang bersifat sakral dan dijalankan berdasarkan nilai budaya, spiritualitas, serta kesepakatan komunitas.

Undang-Undang menjadi instrumen penting agar negara secara resmi mengakui dan melindungi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Pentingnya Perlindungan dan Pengakuan Negara

RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai langkah konkret untuk melindungi eksistensi serta hak-hak komunitas adat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan pengakuan utuh terhadap identitas, wilayah, serta hak atas tanah dan sumber daya alam yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat.

Berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penelitian sepakat bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tak bisa lagi ditunda, mengingat fungsinya yang vital dalam menjaga kelestarian budaya serta menjamin perlindungan hukum komunitas adat Indonesia.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APHAAsosiasi Pengajar Hukum AdatBadan Riset dan Inovasi NasionalBRINMenteri HAM Natalius PigaiRUU Masyarakat Adat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com