• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengapresiasi meningkatnya kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Menteri Pigai menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan pembahasan yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Biasanya RUU mangkrak karena tidak ada yang peduli. Sekarang DPR sudah mulai peduli, terutama melalui Badan Legislasi (Baleg). Ini perkembangan yang patut diapresiasi,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, dikutip Jumat (18/7/2025).

RelatedPosts

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

Menurut Menteri Pigai, pemerintah kini juga menunjukkan respons yang positif dalam mempercepat proses legislasi RUU Masyarakat Adat.

Kementerian HAM bahkan telah memulai rangkaian Forum Group Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan RUU tersebut.

“Kami sedang siapkan semua bahan. Surat resmi kepada DPR juga segera kami kirimkan, mungkin dalam bulan ini. Dengan bahan-bahan yang ada, posisi kami sudah cukup kuat untuk mendukung pembahasan bersama DPR,” tegasnya.

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Tiga Kali

Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat sejatinya sudah tiga kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan.

Padahal, banyak pihak menilai keberadaan UU tersebut sangat krusial untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

Pakar hukum adat dari Universitas Indonesia (UI), Ismala Dewi, menilai pengesahan RUU ini mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan hak hidup masyarakat adat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional

“Selama 15 tahun RUU ini tidak kunjung disahkan. Ini artinya, keadilan belum benar-benar hadir bagi masyarakat adat. Kepastian hukum dan kesejahteraan mereka masih belum terealisasi,” kata Ismala.

BRIN dan APHA Dorong Kajian Komprehensif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) juga turut mendorong kajian yang lebih mendalam terkait keberadaan dan perlindungan masyarakat adat.

Mereka menilai bahwa masyarakat adat memiliki sistem hukum sendiri yang bersifat sakral dan dijalankan berdasarkan nilai budaya, spiritualitas, serta kesepakatan komunitas.

Undang-Undang menjadi instrumen penting agar negara secara resmi mengakui dan melindungi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Pentingnya Perlindungan dan Pengakuan Negara

RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai langkah konkret untuk melindungi eksistensi serta hak-hak komunitas adat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan pengakuan utuh terhadap identitas, wilayah, serta hak atas tanah dan sumber daya alam yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat.

Berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penelitian sepakat bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tak bisa lagi ditunda, mengingat fungsinya yang vital dalam menjaga kelestarian budaya serta menjamin perlindungan hukum komunitas adat Indonesia.

Tags: APHAAsosiasi Pengajar Hukum AdatBadan Riset dan Inovasi NasionalBRINMenteri HAM Natalius PigaiRUU Masyarakat Adat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

RelatedPosts

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com