• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengapresiasi meningkatnya kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Menteri Pigai menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan pembahasan yang telah mangkrak selama lebih dari satu dekade.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Biasanya RUU mangkrak karena tidak ada yang peduli. Sekarang DPR sudah mulai peduli, terutama melalui Badan Legislasi (Baleg). Ini perkembangan yang patut diapresiasi,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, dikutip Jumat (18/7/2025).

RelatedPosts

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

Menurut Menteri Pigai, pemerintah kini juga menunjukkan respons yang positif dalam mempercepat proses legislasi RUU Masyarakat Adat.

Kementerian HAM bahkan telah memulai rangkaian Forum Group Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan RUU tersebut.

“Kami sedang siapkan semua bahan. Surat resmi kepada DPR juga segera kami kirimkan, mungkin dalam bulan ini. Dengan bahan-bahan yang ada, posisi kami sudah cukup kuat untuk mendukung pembahasan bersama DPR,” tegasnya.

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Tiga Kali

Meski sudah diajukan sejak 2009, RUU Masyarakat Adat sejatinya sudah tiga kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum juga disahkan.

Padahal, banyak pihak menilai keberadaan UU tersebut sangat krusial untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

Pakar hukum adat dari Universitas Indonesia (UI), Ismala Dewi, menilai pengesahan RUU ini mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan hak hidup masyarakat adat.

Baca Juga  Wakil Bupati Terpilih Ramzi Sebut Cianjur Banyak Keanekaragaman Potensi

“Selama 15 tahun RUU ini tidak kunjung disahkan. Ini artinya, keadilan belum benar-benar hadir bagi masyarakat adat. Kepastian hukum dan kesejahteraan mereka masih belum terealisasi,” kata Ismala.

BRIN dan APHA Dorong Kajian Komprehensif

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) juga turut mendorong kajian yang lebih mendalam terkait keberadaan dan perlindungan masyarakat adat.

Mereka menilai bahwa masyarakat adat memiliki sistem hukum sendiri yang bersifat sakral dan dijalankan berdasarkan nilai budaya, spiritualitas, serta kesepakatan komunitas.

Undang-Undang menjadi instrumen penting agar negara secara resmi mengakui dan melindungi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Pentingnya Perlindungan dan Pengakuan Negara

RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai langkah konkret untuk melindungi eksistensi serta hak-hak komunitas adat yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan pengakuan utuh terhadap identitas, wilayah, serta hak atas tanah dan sumber daya alam yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat.

Berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penelitian sepakat bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tak bisa lagi ditunda, mengingat fungsinya yang vital dalam menjaga kelestarian budaya serta menjamin perlindungan hukum komunitas adat Indonesia.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APHAAsosiasi Pengajar Hukum AdatBadan Riset dan Inovasi NasionalBRINMenteri HAM Natalius PigaiRUU Masyarakat Adat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

RelatedPosts

PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Post Selanjutnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Discussion about this post

KabarTerbaru

PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com