• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyampaikan penolakan tegas terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 yang tengah dibahas di DPR RI.

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menggugat Ketidaksinkronan RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana”, mereka menilai pembahasan RKUHAP berlangsung tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi warga negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RKUHAP versi saat ini tidak mencerminkan semangat reformasi hukum pidana. Ia justru memperkuat kekuasaan koersif aparat penegak hukum dan mengabaikan prinsip keadilan prosedural,” demikian pernyataan forum tersebut. Sabtu (19/7/2025).

RelatedPosts

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Ketidaksinkronan dengan KUHP Nasional

Forum menyoroti bahwa RKUHAP 2025 gagal mengintegrasikan prinsip progresif KUHP Nasional 2023, yang menekankan penghormatan martabat manusia dan keadilan di atas kepastian hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Profesor Harkristuti Harkrisnowo mengatakan KUHP Nasional mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip keadilan di atas kepastian hukum. Serta prinsip pemidanaan modern yang memperhatikan kondisi pribadi dan keadaan sosial dari pelaku.

KUHP baru juga mengedepankan pidana penjara sebagai upaya terakhir, namun RKUHAP tidak mengatur pelaksanaan sanksi alternatif dan pidana bagi korporasi.

Ruang Penyalahgunaan Kewenangan

Sejumlah pasal dinilai membuka celah penyalahgunaan, seperti kewenangan investigasi khusus tanpa prosedur jelas, penahanan tanpa kontrol yudisial yang efektif, dan penetapan tersangka melalui kekerasan tanpa konsekuensi hukum memadai.

Alasan penahanan yang diperluas secara subjektif juga dianggap bertentangan dengan hak diam tersangka.

Baca Juga  Menteri Budi Arie Ajak Sivitas Akademika Bantu Susun Strategi Pembangunan Masyarakat Digital

Check and Balances Dihilangkan

RKUHAP menghapus mekanisme habeas corpus dan memperluas upaya paksa tanpa izin pengadilan.

Penggeledahan, pemblokiran data, dan pengakuan bersalah di tingkat penyidikan dilakukan tanpa pengawasan yudisial, melemahkan prinsip check and balances.

Hak Tersangka dan Advokat Melemah

Forum menyoroti hilangnya jaminan bantuan hukum, pembatasan akses advokat terhadap berkas perkara, dan ketidakjelasan perlindungan hak-hak tersangka.

Konsep restorative justice juga dinilai kabur dan membatasi hak korban atas keadilan substantif.

Minim Partisipasi Publik

Proses pembahasan disebut tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Kelompok terdampak seperti korban salah tangkap, korban penyiksaan, dan masyarakat sipil tidak dilibatkan. Kehadiran akademisi hanya dijadikan formalitas, bukan mitra substantif,” ungkap forum tersebut.

Risiko Implementasi

RKUHAP dijadwalkan berlaku 2 Januari 2026, namun peraturan pelaksananya belum siap. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan kekosongan norma dan kekacauan implementasi.

Tiga Tuntutan Utama

Forum Dosen Hukum Pidana mendesak Presiden dan DPR untuk:

-Menghentikan pembahasan RKUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses yang transparan, partisipatif, serta berbasis bukti.

-Melakukan penyusunan ulang dengan melibatkan akademisi, LBH, NGO, korban, dan lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman.

-Menjamin harmonisasi KUHP dan KUHAP agar sistem hukum pidana modern, adil, dan sesuai konstitusi serta instrumen HAM internasional.

Terakhir, Reformasi hukum pidana yang tidak selaras antara aspek materiil dan formil hanya akan menghasilkan sistem hukum yang kontradiktif.

“Kami berdiri bukan untuk menolak pembaruan hukum acara, namun untuk memastikan bahwa hukum acara yang lahir benar-benar menjamin keadilan, melindungi hak warga negara, dan membatasi kekuasaan negara,” tulis pernytaan tersebut.

Forum Dosen Hukum Pidana menyatakan, tidak menolak pembaruan, tetapi lebih memastikan hukum acara menjamin keadilan, melindungi warga, dan membatasi kekuasaan negara.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Permufakatan Jahat Vonis Bebas Ronald Tannur

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab akademik kami dalam menjaga marwah ilmu hukum pidana dan integritas sistem peradilan pidana Indonesia,” tutup pernyataan forum.

Pernyataan ini ditandatangani oleh guru besar dan dosen hukum pidana dari berbagai universitas ternama, diantaranya :

-Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., PhD (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro)

-Prof. Dr. Topo Santoso., SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Prof. Dr. Rena Yulia., SH., MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

-Prof. Dr. Nurini Aprilianda., SH., M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

-Dr. Febby Mutiara Nelson., SH., MH (Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia)

-Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M. (HR), Ph.D (Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada)

-Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

-Dr. Ahmad Sofian, SH, MA (Dosen Hukum Pidana, Universitas Bina Nusantara/BINUS)

-Amira Paripurna, S.H., LL.M, P.h.D. (Dosen Hukum Pidana, Universitas Airlangga)

-Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Dr. Vidya Prahassacitta, SH, MH (Dosen Hukum Pidana, Universitas Bina Nusantara/Binus Jakarta)

-Dr. Yusuf Saefudin, SH., MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto).

-Dr. Nathalina Naibaho, SH, MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

-Dr. Artha Febriansyah, S.H.,M.H. (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).

-Dr. Nella Sumika Putri, SH., MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran).

-Choky Risda Ramadhan, SH., LLM, Ph.D (Dosen Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

-Dr. Edita Elda, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas).*

Baca Juga  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Penuh Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Persidangan Harus Dapat Diakses Publik

*Selengkapnya pada tautan berikut: Pernyataan Sikap Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ancaman Hak AsasiAntiklimaks Reformasi HukumForum Dosen Hukum PidanaMenggugat RKUHAP 2025prinsip pemidanaan modernUniversitas DiponegoroUniversitas Gadjah MadaUniversitas IndonesiaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Post Selanjutnya

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

RelatedPosts

Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026
Post Selanjutnya
Haidar Alwi

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Discussion about this post

KabarTerbaru

Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com