• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Terkini

Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani: Reforma Agraria Tanah Cisaruni Garut Tanah untuk Petani!!

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kelompok masyarakat tergabung dari Serikat Petani Cisaruni (SPC), Serikat Petani Badega (SPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Bandung, LBH Nusantara, LBH Padjajaran, ALMISBAT, Gerakan Indonesia Kita, dan SIAGA 98 menggelar aksi Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani untuk Petani Cisaruni Garut.

Di depan Gedung DPRD Garut, Koordinator aksi Eva Hidayat dari Serikat Petani Cisaruni (SPC), didampingi  Usep Saeful Miftah, Serikat Petani Badega (SPB); Ateng Sujana, SIP., Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) dan CH. Ambong, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) menyampaikan, Petani dan Tanah tak bisa dipisahkan, menjadi satu kesatuan dalam peradaban kehidupan, seperti halnya warga dan negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Petani menjadi penopang stabilitas pangan, tidak semata menjadi sumber kehidupan baginya. Petani tanpa tanah, tidak hanya menyebabkan kemiskinan struktural yang akut, tetapi juga akan menggoyahkan stabilitas perekonomian nasional, khususnya dalam penyediaan pangan nasional.

RelatedPosts

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Sebab itulah Negara memiliki kekuasaan atas tanah, untuk memastikan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat:  “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, (UUD 1945 Pasal 33 (3).

Untuk memastikan distribusi tanah untuk rakyat, dibentuklah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 agar penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

“Untuk hal ini Bapak Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia secara konstitusional mengejawantahkan UUD 1945 dan UUPA untuk memastikan Sumber daya agraria untuk kepentingan rakyat,” kata Eva. Selasa (13/1/2023).

Baca Juga  BESOK! Pembacaan Pledoi 'BUMIPUTRA MENGGUGAT'

Presiden Jokowi pada pada tanggal 24 September 2018 telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Secara operasional Perpres ini tentu untuk maksud membuka akses petani terhadap tanah, untuk memastikan distribusi tanah yang adil, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani Sengketa dan Konflik Agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,  meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Terhadap ini tentu, Petani Cisaruni Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut merasa berbahagia dan berbangga kepada Presiden Jokowi karena sebelum Perpres ini diterbitkan para petani telah dianggap berkonflik dan bersengketa di tanah Kebun Cisaruni PTPN VIII, dan dengan adanya perpres tersebut terbuka jalan penyelesaian dan penanganan sengketa dan konflik ini.

Namun, kenyataannya Petani malah dikrimininalisasi, terbukti sejak 5 Agustus 2022 menjadi tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani persidangan.

“Semestinya hal ini tidak terjadi, jika permasalahan ini ditangani dan diselesaikan dalam ruang lingkup reforma agraria, sebab di Kabupaten Garut telah dibentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati. Yang bertujuan salah satunya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik Petani di Kebun Cisaruni Kecamatan Cikajang,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani untuk Petani Cisaruni meminta:

Pertama, DPRD Garut segera menyampaikan aspirasi kami kepada Bupati Garut selaku Ketua Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik agrarian ini dalam ruang lingkup tugas GTRA;

Baca Juga  Open Rekrutment Program Magang KPK 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kedua, Berikan Hak Petani Atas Tanah Cisaruni;

Ketiga, Meminta Stop Kriminalisasi Petani yang berjuang menuntut keadilan atas hak tanah yang selama ini terjadi ketimpangan penguasaannya oleh pihak perkebunan yang telah juga melahirkan kemiskinan struktural di dalam maupun di area sekitar perkebunan;

Keempat, Meminta dilakukan Audit Investigatif terhadap PTPN VIII Kebun Cisaruni, sebab pihak PTPN VIII telah mengkambinghitamkan petani atas kerugian yang menimpanya, padahal akibat manajemen PTPN VIII sendiri yang buruk, dan

Kelima, Dalam hal ditemukan Korupsi penggunakan dana negara (BUMN) PTPN VIII kami meminta pihak KPK segera melakukan penyelidikan.***

Red/K.000

Berita tayang juga di WartaPemilu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ALMISBATGerakan Indonesia KitaLBH PadjajaranPemkab GarutReforma Agraria Tanah Cisaruni GarutSIAGA 98Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pernyataan Menko Polhukam Tentang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Berwenang, Keliru dan Menyesatkan

Post Selanjutnya

K.H Toriq Hidayat: Pendidikan Agama Unsur Terpenting Menjaga Generasi dari Gerakan LGBT

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Presiden Prabowo pimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih terkait di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/06/2025).

Presiden Prabowo: Pendidikan Kelas Dunia Kunci Kemandirian Bangsa

24 Juni 2025

Waspada! Info CPNS Polsuspas 2025 di Akun TikTok Ini Dipastikan Hoaks

23 Juni 2025
Post Selanjutnya

K.H Toriq Hidayat: Pendidikan Agama Unsur Terpenting Menjaga Generasi dari Gerakan LGBT

Calon Exco Askab PSSI Garut, Karnoto Merasa Terpanggil untuk Andil Memajukan Sepakbola Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.