• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Asep Muhidin: Pejabat PUPR, Satpol PP dan DPMPTSP Garut Sembunyi Setelah Korbankan Masyarakat

Redaksi oleh Redaksi
17 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Warga yang terkena dampak pembangunan menara tekomunikasi telah memakan pil pahit hampir 4 tahun berjalan, tidak ada yang merespon saat menyampaikan pengaduan yang akhirnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut yang teregister dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Grt.

Kuasa hukum korban sebagai penggugat menyebutkan, pada Kamis, 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Garut melaksanakan sidang dengan agenda mediasi, setelah sebelumnya dilakukan mediasi tetapi hakim mediator meminta principal para pihak hadir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Agenda mediasi yang kedua ini atas arahan dan petnjuk Peraturan Mahkamah Agng RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana pada Pasal 6 yang pada pokoknya mengatur bahwa para pihak (principal) harus hadir baik dengan atau tanpa dihadiri penasihat hukumnya,” kata Asep Muhdin, SH., mewakili masyarakat terdampak pembangunan menara telkomunkasi (Tower) yang berada di Kampung Pasirwaru-Citamiang Desa Pasirwaru, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut. Sabtu (17/12/2022).

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Lanjut Asep Muhidin, Apabila tidak hadir para pihak terkait harus ada alasan yang sah.

“Nah dari Pemda Garut yaitu Satpol PP, Dinas PUPR, da DPMPTSP tidak ada yang hadir, ini kan memperlihatkan mereka tidak peduli kepada masyarakat Garut ketika masyarakat ada masalah dari produk hukum yang Pemda Garut terbitkan secara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Pun pihaknya sudah menyampaikan resume mediasi kepada Hakim Mediator dan pihak PLN serta Perusahaan Tower Bersama Grup.

Baca Juga  Ikhtiar Mewujudkan Sumber Daya Manusia Pembaca Meter Berkarakter Teliti dan Cermat Berintegritas

Namun, sayangnya pejabat Pemda Garut seoah-olah mereka tidak mau pedui kepada nasib atau resiko dan akibat dari tindakannya

“Jadi seperti menari diatas penderitaan masyarakat yang sudah mengalami dampak adanya bangunan Tower tersebut, diantaranya klien kami tersengat listrik dari tembok rumah saat hujan besar turun,” ungkap dia.

Selain itu Asep Muhidin menjelaskan, Ketika ada sambaran petir pada bangunan getarannya sampai kedinding tembok rumah, yang mengakibatkan lampu, televisi rusak.

“Tetapi ketika mengadukan kepada pihak perusahaan pada atas nama Pak Deden tidak ada respon, kepada Pemerintah pun sama, padahal sudah menyampaikan secara resmi pengaduan kepada Dinas PUPR, Satpol PP tetapi tidak ada aksi nyata,” bebernya.

Akhirnya kliennya menyatakan mencabut rekomendasi pembangunan dengan alasan tidak nyaman. Sebelumnya pun memang berat mengijinkan, tetapi karena diiming-imingi janji-janji manis, warga teraksa menandatanganinya.

“Nyatanya janji iming-iming dulu itu tidak jelas dan tidak dilaksanakan. Akhirnya klien kami pun mencabut persetujuan pebangunan tower tersebut,” jelasnya.

Asep Muhidin menyayangkan ketidakpedulian atas pengaduan kliennya bahkan dirinya menyebut pejabat Garut sembunyi.

“Jadi secara resmi, pengaduan kepada Pemda Garut (Dinas PUPR Satpol PP) sudah disampaikan pada Agustus 2022, tapi ya beginilah faktanya, pejabat di Garut seolah sembunyi setelah mereka menerima manisnya dari perusahaan, seanjutnya lempar batu sembunyi tangan ketika masyarakat meminta perlindungan hokum,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPMPTSPpembangunan menara telkomunkasi (Tower)Pemkab GarutPUPRSatpol PPWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

Post Selanjutnya

Hari Ketiga Warga Hanyut Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan: Pencarian Bergeser ke Sungai Cimanuk Hingga Jatigede

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Post Selanjutnya

Hari Ketiga Warga Hanyut Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan: Pencarian Bergeser ke Sungai Cimanuk Hingga Jatigede

Sebarkan Literasi Antikorupsi, KPK Resmikan 'KPK Corner' di IPB

Discussion about this post

KabarTerbaru

Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

2 Desember 2025
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

2 Desember 2025
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Walhi dan LBH menilai banjir bandang di Sumatra dipicu kerusakan hutan dan alih fungsi lahan, membantah klaim bahwa bencana terjadi hanya akibat cuaca ekstrem.(Foto:Ist)

Rekaman Satelit 10 Tahun Ungkap Kerusakan Hutan di Sumut, Walhi: Pemicu Utama Banjir adalah Deforestasi

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

    Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com