• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Asep Muhidin: Pejabat PUPR, Satpol PP dan DPMPTSP Garut Sembunyi Setelah Korbankan Masyarakat

Redaksi oleh Redaksi
17 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Warga yang terkena dampak pembangunan menara tekomunikasi telah memakan pil pahit hampir 4 tahun berjalan, tidak ada yang merespon saat menyampaikan pengaduan yang akhirnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut yang teregister dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Grt.

Kuasa hukum korban sebagai penggugat menyebutkan, pada Kamis, 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Garut melaksanakan sidang dengan agenda mediasi, setelah sebelumnya dilakukan mediasi tetapi hakim mediator meminta principal para pihak hadir.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Agenda mediasi yang kedua ini atas arahan dan petnjuk Peraturan Mahkamah Agng RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana pada Pasal 6 yang pada pokoknya mengatur bahwa para pihak (principal) harus hadir baik dengan atau tanpa dihadiri penasihat hukumnya,” kata Asep Muhdin, SH., mewakili masyarakat terdampak pembangunan menara telkomunkasi (Tower) yang berada di Kampung Pasirwaru-Citamiang Desa Pasirwaru, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut. Sabtu (17/12/2022).

RelatedPosts

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Lanjut Asep Muhidin, Apabila tidak hadir para pihak terkait harus ada alasan yang sah.

“Nah dari Pemda Garut yaitu Satpol PP, Dinas PUPR, da DPMPTSP tidak ada yang hadir, ini kan memperlihatkan mereka tidak peduli kepada masyarakat Garut ketika masyarakat ada masalah dari produk hukum yang Pemda Garut terbitkan secara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Pun pihaknya sudah menyampaikan resume mediasi kepada Hakim Mediator dan pihak PLN serta Perusahaan Tower Bersama Grup.

Baca Juga  Jangan Ditiru: Tolak Ditilang, Cekik Polisi, Kena Pasal Melawan Aparat. Inilah kejadiannya

Namun, sayangnya pejabat Pemda Garut seoah-olah mereka tidak mau pedui kepada nasib atau resiko dan akibat dari tindakannya

“Jadi seperti menari diatas penderitaan masyarakat yang sudah mengalami dampak adanya bangunan Tower tersebut, diantaranya klien kami tersengat listrik dari tembok rumah saat hujan besar turun,” ungkap dia.

Selain itu Asep Muhidin menjelaskan, Ketika ada sambaran petir pada bangunan getarannya sampai kedinding tembok rumah, yang mengakibatkan lampu, televisi rusak.

“Tetapi ketika mengadukan kepada pihak perusahaan pada atas nama Pak Deden tidak ada respon, kepada Pemerintah pun sama, padahal sudah menyampaikan secara resmi pengaduan kepada Dinas PUPR, Satpol PP tetapi tidak ada aksi nyata,” bebernya.

Akhirnya kliennya menyatakan mencabut rekomendasi pembangunan dengan alasan tidak nyaman. Sebelumnya pun memang berat mengijinkan, tetapi karena diiming-imingi janji-janji manis, warga teraksa menandatanganinya.

“Nyatanya janji iming-iming dulu itu tidak jelas dan tidak dilaksanakan. Akhirnya klien kami pun mencabut persetujuan pebangunan tower tersebut,” jelasnya.

Asep Muhidin menyayangkan ketidakpedulian atas pengaduan kliennya bahkan dirinya menyebut pejabat Garut sembunyi.

“Jadi secara resmi, pengaduan kepada Pemda Garut (Dinas PUPR Satpol PP) sudah disampaikan pada Agustus 2022, tapi ya beginilah faktanya, pejabat di Garut seolah sembunyi setelah mereka menerima manisnya dari perusahaan, seanjutnya lempar batu sembunyi tangan ketika masyarakat meminta perlindungan hokum,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPMPTSPpembangunan menara telkomunkasi (Tower)Pemkab GarutPUPRSatpol PPWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

Post Selanjutnya

Hari Ketiga Warga Hanyut Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan: Pencarian Bergeser ke Sungai Cimanuk Hingga Jatigede

RelatedPosts

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026
Post Selanjutnya

Hari Ketiga Warga Hanyut Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan: Pencarian Bergeser ke Sungai Cimanuk Hingga Jatigede

Sebarkan Literasi Antikorupsi, KPK Resmikan 'KPK Corner' di IPB

Discussion about this post

KabarTerbaru

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com