• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Asep Muhidin: Pejabat PUPR, Satpol PP dan DPMPTSP Garut Sembunyi Setelah Korbankan Masyarakat

Redaksi oleh Redaksi
17 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Warga yang terkena dampak pembangunan menara tekomunikasi telah memakan pil pahit hampir 4 tahun berjalan, tidak ada yang merespon saat menyampaikan pengaduan yang akhirnya harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut yang teregister dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Grt.

Kuasa hukum korban sebagai penggugat menyebutkan, pada Kamis, 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Garut melaksanakan sidang dengan agenda mediasi, setelah sebelumnya dilakukan mediasi tetapi hakim mediator meminta principal para pihak hadir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Agenda mediasi yang kedua ini atas arahan dan petnjuk Peraturan Mahkamah Agng RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana pada Pasal 6 yang pada pokoknya mengatur bahwa para pihak (principal) harus hadir baik dengan atau tanpa dihadiri penasihat hukumnya,” kata Asep Muhdin, SH., mewakili masyarakat terdampak pembangunan menara telkomunkasi (Tower) yang berada di Kampung Pasirwaru-Citamiang Desa Pasirwaru, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut. Sabtu (17/12/2022).

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Lanjut Asep Muhidin, Apabila tidak hadir para pihak terkait harus ada alasan yang sah.

“Nah dari Pemda Garut yaitu Satpol PP, Dinas PUPR, da DPMPTSP tidak ada yang hadir, ini kan memperlihatkan mereka tidak peduli kepada masyarakat Garut ketika masyarakat ada masalah dari produk hukum yang Pemda Garut terbitkan secara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Pun pihaknya sudah menyampaikan resume mediasi kepada Hakim Mediator dan pihak PLN serta Perusahaan Tower Bersama Grup.

Baca Juga  Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Namun, sayangnya pejabat Pemda Garut seoah-olah mereka tidak mau pedui kepada nasib atau resiko dan akibat dari tindakannya

“Jadi seperti menari diatas penderitaan masyarakat yang sudah mengalami dampak adanya bangunan Tower tersebut, diantaranya klien kami tersengat listrik dari tembok rumah saat hujan besar turun,” ungkap dia.

Selain itu Asep Muhidin menjelaskan, Ketika ada sambaran petir pada bangunan getarannya sampai kedinding tembok rumah, yang mengakibatkan lampu, televisi rusak.

“Tetapi ketika mengadukan kepada pihak perusahaan pada atas nama Pak Deden tidak ada respon, kepada Pemerintah pun sama, padahal sudah menyampaikan secara resmi pengaduan kepada Dinas PUPR, Satpol PP tetapi tidak ada aksi nyata,” bebernya.

Akhirnya kliennya menyatakan mencabut rekomendasi pembangunan dengan alasan tidak nyaman. Sebelumnya pun memang berat mengijinkan, tetapi karena diiming-imingi janji-janji manis, warga teraksa menandatanganinya.

“Nyatanya janji iming-iming dulu itu tidak jelas dan tidak dilaksanakan. Akhirnya klien kami pun mencabut persetujuan pebangunan tower tersebut,” jelasnya.

Asep Muhidin menyayangkan ketidakpedulian atas pengaduan kliennya bahkan dirinya menyebut pejabat Garut sembunyi.

“Jadi secara resmi, pengaduan kepada Pemda Garut (Dinas PUPR Satpol PP) sudah disampaikan pada Agustus 2022, tapi ya beginilah faktanya, pejabat di Garut seolah sembunyi setelah mereka menerima manisnya dari perusahaan, seanjutnya lempar batu sembunyi tangan ketika masyarakat meminta perlindungan hokum,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPMPTSPpembangunan menara telkomunkasi (Tower)Pemkab GarutPUPRSatpol PPWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Pimpin Launching Tim Patroli Presisi Cikuray Polres Garut

Post Selanjutnya

Hari Ketiga Warga Hanyut Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan: Pencarian Bergeser ke Sungai Cimanuk Hingga Jatigede

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya

Hari Ketiga Warga Hanyut Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan: Pencarian Bergeser ke Sungai Cimanuk Hingga Jatigede

Sebarkan Literasi Antikorupsi, KPK Resmikan 'KPK Corner' di IPB

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025
KAI hadirkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial selama periode Nataru 2025/2026

Promo Spesial Nataru 2025/2026 KAI Diskon 30%, Cek Syarat Ketentuannya

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com