• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Dua Lainnya Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
28 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumnkan penetapan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pada kesempatan hari ini, kami menyampaikan informasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, SH., Senin (28/11/2022) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ali Fikri menuturkan, Dalam proses penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain.

RelatedPosts

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tiga tersangka,” terang Ali.

Tiga tersangka tersebut, yakni: Gazalba Saleh (GS) Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Prasetio Nugroho (PN) Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS, dan Redhy Novarisza (RN), Staf Hakim Agung GS.

“Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka PN dan Tersangka RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 28 November 2022 s/d 17 Desember 2022,” ujar Ali.

Disebutkan, PN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,sementara RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Ali menyebut KPK juga telah memanggil Gazalba Saleh pada hari ini, namun yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Baca Juga  KPK Berikan Penguatan Antikorupsi untuk Anggota DPR dan DPD Terpilih 2024-2029

“KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” katanya.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

Hari ini, KPK juga telah memanggil Tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang.

“KPK berharap sikap kooperatif Tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” tegas Ali.

Diketahui sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang sebagai Tersangka, sbb :

1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA), PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP), Pengacara;
8. Eko Suparno (ES), Pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID); dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Konstruksi Perkara

Bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana (ID) kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. 

YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Baca Juga  KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras Program PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. 

Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 (setara dengan Rp2,2 Miliar).

Untuk proses pengondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA.

NA selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS yang adalah salah satu Hakim Agung di MA RI.

Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS.

Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, NP dan GS.

Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT.

Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY.

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Baca Juga  KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Para Tersangka disangkakan melanggar

Atas perbuatannya, Tersangka HT, YP, da ES sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Lakukan Tangkap Tangan Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHakim Agung Gazalba SalehKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah Agung RITersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah AgungWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perguruan Pencak Silat IKS PI Kera Sakti Cabang Bandung Peduli Gempa Cianjur

Post Selanjutnya

‘Berawal dari Desa Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

3 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

3 Februari 2026
Post Selanjutnya

'Berawal dari Desa Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi', KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022

130 Korban Gempa Cianjur Teridentifikasi, Tim DIV Polri: Identifikasi Sangat Bergantung pada Kondisi Jenazah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

4 Februari 2026

BNN Paparkan Capaian “War on Drugs for Humanity”, Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

3 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com