Kabariku- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dikawal 426 aparat gabungan menyita sejumlah aset PT Timor Putera Nasional (PT TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Satgas BLBI akan melelang aset milik Tommy Soeharto yang telah disita oleh pemerintah.
Penyitaan aset Tommy Soeharto dilakukan karena memiliki utang kepada pemerintah melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam.
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan resmi, dilansir dari CNBC pada Jumat (05/11/2021) kemarin.
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencatat utang yang dimiliki Tommy tercatat senilai Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Hal yang sama diungkapkan juga oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., mengatakan, akan segera balik nama aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang baru saja disita oleh pemerintah.
Aset yang disita ini adalah jaminan yang diberikan untuk membayar utangnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan aset yang sudah dijaminkan ke negara tersebut tidak lagi digunakan oleh pihak lain. Adapun aset tanah yang baru saja disitu seluas 124 hektar.
“Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara. Tapi ternyata itu masih disewakan, sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara, dan kita punya dokumen untuk itu,” ujarnya dalam konferensi virtual, dikutip Sabtu (06/11/2021).
Lebih lanjut, ia menyatakan penyitaan ini tidak akan berakhir di Tommy saja. Sebab, masih banyak obligor/debitur yang belum melunasi utangnya padahal sudah berlalu sejak lama.
“Kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya. Masih banyaklah. Itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden skema itu, siapa dan kapan sudah kita buat,” jelasnya.
Adapun aset Tommy yang disita hari ini (05/11/2021)-red) terkait piutangnya sebesar Rp 2,61 triliun ke negara yang dilakukan melalui PT Timor Putra Nasional (TPN) yang saat itu Tommy beserta rekannya Ronny Hendrato tercatat sebagai pengurus.
Aset Tommy yang disita ini nantinya akan akan dilelang dan hasil pelelangannya akan dimasukkan ke kas negara.
Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah:
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post