• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Limpahkan Perkara Ajay Muhammad Priatna Pemberi Suap untuk Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kasus suap Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terhadap Stefanus Robin Pattuju yang pada saat itu adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera disidangkan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK sudah merampungkan dan melimpahkan berkas dakwaan Ajay ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jaksa KPK Asril, (24/11/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

RelatedPosts

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

Dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka penahanan terhadap Ajay beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Namun untuk sementara waktu, tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

“Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor,” terang Ali.

BACA Juga : Bebas dari Sukamiskin Eks Wali Kota Cimahi Dijemput Tim Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK dan penerimaan gratifikasi.

Saat itu Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, S.I.K., mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ajay bermula dari informasi dan fakta persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

“KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) lalu.

Baca Juga  Hakim Tangguhkan Penahanan Eks Bupati Mimika, Ali Fikri: KPK Harap Tidak Ganggu Proses Hukum

Ajay langsung ditahan tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Berawal dari Penyidikan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Kasus ini bermula saat Ajay mengetahui pihak KPK tengah mengusut dugaan suap penyaluran dana Bansos Covid-19 di Bandung Barat.

Menurut Karyoto, Ajay berusaha agar tim penyidik tak mengumpulkan barang bukti dan keterangan di Cimahi.

Ajay kemudian mencari kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin. Rahadian dan Saiful merekomendasikan Stepanus Robin Pattuju.

Sekitar Oktober 2020, Ajay dan Robin bertemu di salah satu hotel di Kota Bandung. Robin kemudian menawarkan bantuan berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut.

Agar Ajay semakin yakin, Robin mengajak Maskur Husain. Ajay kemudian sepakat menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur.

Sanggupi Berikan Rp. 500 Juta

Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta.

Ajay kemudian memberikan uang Rp 100 juta kepada Robin sebagai tanda jadi. Uang Rp 400 juta sisanya akan diberikan melalui ajudan Ajay.

Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay pada Robin dan Maskur seluruhnya sekitar Rp 500 juta.

Uang yang diberikan Ajay diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman.

Ajay dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Baca Juga  76 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan Disiplin atas Perkara Pungli di Rutan KPK

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kabag Pemberitaan KPKKomisi Pemberantasan KorupsiMantan Wali Kota CimahiPengadilan Tipikor pada PN BandungTim Penyidik KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Permohonan Praperadilan Ditolak. Kini Asep Muhidin dan Rekan Tengah Bersiap Ajukan 3 Permohonan Praperadian

Post Selanjutnya

Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Hingga 2024 Mendatang. Ini Alasan Habib Syakur

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Hingga 2024 Mendatang. Ini Alasan Habib Syakur

IPW Imbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Ijinkan Kompetisi Liga 1 Sebelum KLB PSSI

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com