KABARIKU – Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap AHB dan RS, masing-masing adalah Ketua DPRD dan dan Plt Kepala Dinas Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan Minggu pagi (26/4/2020) di rumahnya masing-masing.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan itu.
“Meski di tengah pandemi Covid-19, kami terus bekerja,” ujarnya kepada para wartawan.
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang kini masih dalam tahap persidangan.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim. Dari total nilai pembangunan sebesar 129 miliar yang sumber pendanaannya dari APBD Muara Enim tahun 2019, diduga ia meminta kontraktor memberikan fee sebesar 15 persen. Dari hasil pengembangan KPK, Ahmad Yani sudah menerima fee sebesar Rp 12,5 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Ahmad Yani, juga Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Robi Okta sendiri telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.
KPK telah menyita sejumlah harta Ahmad Yani, di antaranya tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil masing-masing SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Ahmad yani sendiri dituntut 7 tahun penjara.
Menurut Firli, KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menangkap Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim.
“Menurut bukti tersebut, keduanya terlibat dalam kasus suap proyek jalan,” jelasnya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com