• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Kini Refocusing Anggaran dari Tunjangan Kinerja

Redaksi oleh Redaksi
28 Agustus 2021
di Ekonomi, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Refocusing anggaran menjadi salah satu cara pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Yaitu dengan mengurangi anggaran Kementerian/Lembaga untuk penanganan pandemi dari sisi kesehatan dan bantuan masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., dalam konferensi pers virtual, pada Selasa lalu (24/8/2021) menyebut, telah memangkas anggaran Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak empat kali. Ini untuk memenuhi anggaran dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang naik menjadi Rp 744 triliun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada tahap pertama, refocusing dilakukan sebanyak Rp 59,1 triliun dari belanja K/L dan Rp 15 triliun dari TKDD.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

Tahap kedua, refocusing dilakukan dengan memangkas anggaran tunjangan kinerja di komponen THR dan gaji ke-13 PNS sehingga menghasilkan dana Rp 12,3 triliun.

Kemudian, pada saat varian delta muncul di Indonesia, pemerintah melakukan refocusing ketiga yang menghasilkan penghematan anggaran Rp 26,2 triliun dari belanja K/L dan Rp 6 triliun dari belanja TKDD.

Selanjutnya, untuk refocusing tahap empat dilakukan dari belanja K/L dan total anggaran yang berhasil di hemat Rp 26,3 triliun. Dengan demikian, maka total anggaran yang berhasil terkumpul dari empat kali refocusing adalah sebesar Rp 144,9 triliun.

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D., dalam ‘Sarasehan Virtual 100 Ekonom 2021′ dengan tema ‘Penguatan Reformasi Struktural Fiskal dan Belanja Berkualitas di Tengah Pandemi’.

Di tahun 2020 pemerintah melakukan perubahan APBN dua kali. Sementara di tahun 2021, ada empat kali refocusing anggaran. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS pun jadi salah satu korban refocusing anggaran pemerintah. Dikutip pada Jumat, (27/8/2021).

Baca Juga  Advokat Muda Bayu Tantang Pembuktian Hari Purwanto SDR Terkait Kecurangan Pemilu di Garut

“Ini memang suatu perpaduan. Saling ada bentuk ketika perekonomian turun, maka komponen didalam produk domestik bruto yang diharapkan menjadi bumper adalah dari pemerintah, maka tahun lalu kita ubah APBN drastis. Dua kali kita ubah. Tahun ini ketika masuk pemulihan namun kita lihat tanda-tanda varian delta kita melakukan adjusment juga,” kata Suahasil.

Dijelaskannya, pada refocusing kedua terdapat belanja kementerian dan transfer dana ke daerah yang mengalami pengaturan ulang.

“Refocusing pertama, kedua, ketiga, keempat. Yang kedua itu refocusing itu artinya belanja kementerian dan transfer ke daerah itu kita setel ulang. Kita lakukan setelan ulang,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu, anggaran tunjangan kinerja PNS pun ikut di-refocusing. “Di refocusing kedua itu termasuk adalah ketika kita membayar THR tanpa tukin. Kita menghemat beberapa belas triliun dari situ,” sambung Suahasil.

Lalu, ketika varian delta mulai menyebar di Indonesia. Pemerintah menaikkan belanja PEN yang di awal tahun sekitar Rp 99 triliun, dan kini menjadi Rp 144 triliun.

“Dari mana uangnya? Dari refocusing lagi. Refocusingnya kita lakukan terus menerus,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata M.Math., menjelaskan di tahun 2021 tunjangan kinerja (Tukin) PNS tidak masuk dalam perhitungan THR dan Gaji ke-13. Besarannya sampai Rp 12,3 triliun.

“Untuk tahun 2021 ini, tunjangan kinerja tidak diperhitungkan dalam THR dan Gaji ke-13. Besarannya Rp 12,3 triliun yang benar,” Isa menutup. (*)

Berikut rincian Tukin PNS) DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:
Peringkat jabatan 27           Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26           Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25           Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24           Rp 84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23           Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22           Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21           Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20           Rp 56.780.000

Baca Juga  Menkeu Buka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, Berikut Penjelasannya

Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19           Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18           Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17           Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16           Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15           Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14           Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13           Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12           Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11           Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10           Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9             Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8             Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7             Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6             Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5             Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4             Rp 5.361.800.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kemenkeuPENRefocusing anggaran 2021Tukin ASN 2021
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis ’98 Simson Simanjuntak Mendukung Penuh Hak Interpelasi DPRD DKI Terkait Dana Formula E

Post Selanjutnya

Gerakan Serbuan Vaksinasi Nasional ‘Mahasiswa Yogyakarta Istimewa’ Sukses Digelar

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

Gerakan Serbuan Vaksinasi Nasional 'Mahasiswa Yogyakarta Istimewa' Sukses Digelar

Sikap Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19, Sebaiknya Diikuti Para Kepala Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com