• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

LPSK: Berantas Korupsi, Peran “Justice Colaborator” Harus Dikuatkan dengan Perpres

Redaksi oleh Redaksi
9 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P (kanan) dan Edwin Partogi Pasaribu, S.H (kiri) memberikan penjelasan kepada para wartawan. (Foto: Dok. LPSK)

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P (kanan) dan Edwin Partogi Pasaribu, S.H (kiri) memberikan penjelasan kepada para wartawan. (Foto: Dok. LPSK)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempertajam mekanisme justice colaborator agar bisa lebih efektif dalam proses pengungkapan kasus-kasus korupsi.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, berbagai mekanisme penerapan saksi pelaku (justice colaborator) yang telah disediakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sepertinya belum diterapkan secara maksimal.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bahkan, jelasnya, penggunaan saksi pelaku dalam pengungkapan perkara-perkara yang sulit belum terlihat hasilnya. Ini terindikasi dari sedikitnya jumlah permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK.

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

“Inilah sebabnya, kami berharap ada kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum,” jelasnya.

LPSK mengusulkan, perlu dibuat sebuah regulasi berupa Perpres sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku.

Kata Achmadi, LPSK menghimbau aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi.

Bagi LPSK, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya, kata Achmadi, semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Tahun 2011 dan PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama tidak relevan untuk diterapkan, sepanjang aturan tersebut telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014.

Baca Juga  Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Perzinahan dan Penipuan

“Dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan, maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak benentangan dengan UU No 31 Tahun 2014,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
mengingatkan, dalam Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan soal penetapan seseorang sebagai saksi pelaku.

“Aturan ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal,” jelasnya.

Bagi Edwin, partisipasi yang besar dari individu ataupun semua pihak agar ikut mendukung agenda pemberantasan korupsi dan jangan takut untuk bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi.

Dalam sudut saksi pelaku yang ingin membongkar kasus korupsi, lanjut Edwin, dibutuhkan peran advokat/pengacara yang memegang idealisme tinggi, untuk melakukan pendampingan hukum kepada saksi pelaku dalam sebuah perkara korupsi.

“Bila perlu dibentuk semacam Lembaga Bantuan Hukum khusus untuk mendampingi calon saksi pelaku agar dapat membongkar sebuah kasus tindak pidana korupsi yang tersebut,” tegas Edwin.

Edwin mengaku miris, jumlah orang yang mengajukan Justice Colaborator ke LPSK sangat sedikit, dibanding kasus korupsi yang ada di KPK.

“Data tahun 2017, ada 505 perkara korupsi di berbagai daerah. Dari data ini, yang masuk ke LPSK ternyata sangat kecil,” jelasnya.

Misalnya pada 2019, hanya ada 27 permohonan ke LPSK. Menuru dibandong 2018 sebanyak 42 permohonan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Justice ColaboratorLPSKsaksi pelaku
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung segera Pecat Dua Jaksa Kejati DKI

Post Selanjutnya

Presiden: Jika Rakyat Berkehendak, Koruptor Bisa Saja Dihukum Mati

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo

Presiden: Jika Rakyat Berkehendak, Koruptor Bisa Saja Dihukum Mati

Novel Baswedan

Presiden: Kasus Penyiraman terhadap Novel Harus Terungkap dalam Hitungan Hari

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com