• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

LPSK: Berantas Korupsi, Peran “Justice Colaborator” Harus Dikuatkan dengan Perpres

Redaksi oleh Redaksi
9 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P (kanan) dan Edwin Partogi Pasaribu, S.H (kiri) memberikan penjelasan kepada para wartawan. (Foto: Dok. LPSK)

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P (kanan) dan Edwin Partogi Pasaribu, S.H (kiri) memberikan penjelasan kepada para wartawan. (Foto: Dok. LPSK)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempertajam mekanisme justice colaborator agar bisa lebih efektif dalam proses pengungkapan kasus-kasus korupsi.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, berbagai mekanisme penerapan saksi pelaku (justice colaborator) yang telah disediakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sepertinya belum diterapkan secara maksimal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahkan, jelasnya, penggunaan saksi pelaku dalam pengungkapan perkara-perkara yang sulit belum terlihat hasilnya. Ini terindikasi dari sedikitnya jumlah permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam tindak pidana korupsi kepada LPSK.

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

“Inilah sebabnya, kami berharap ada kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan, dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum,” jelasnya.

LPSK mengusulkan, perlu dibuat sebuah regulasi berupa Perpres sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku.

Kata Achmadi, LPSK menghimbau aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi.

Bagi LPSK, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya, kata Achmadi, semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Tahun 2011 dan PP No 99 Tahun 2012 yang mengatur mengenai Saksi Pelaku yang Bekerjasama tidak relevan untuk diterapkan, sepanjang aturan tersebut telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014.

Baca Juga  Pembatasan Acces to Justice Keluarga Korban Kanjuruhan, Bentuk Ketidakseriusan Negara Menegakan Hukum dan HAM

“Dalam hal rumusan yang belum diatur dalam UU atau peraturan pelaksanaan, maka masih bisa dirujuk sepanjang tidak benentangan dengan UU No 31 Tahun 2014,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
mengingatkan, dalam Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan soal penetapan seseorang sebagai saksi pelaku.

“Aturan ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal,” jelasnya.

Bagi Edwin, partisipasi yang besar dari individu ataupun semua pihak agar ikut mendukung agenda pemberantasan korupsi dan jangan takut untuk bersaksi dalam membongkar kasus kejahatan korupsi.

Dalam sudut saksi pelaku yang ingin membongkar kasus korupsi, lanjut Edwin, dibutuhkan peran advokat/pengacara yang memegang idealisme tinggi, untuk melakukan pendampingan hukum kepada saksi pelaku dalam sebuah perkara korupsi.

“Bila perlu dibentuk semacam Lembaga Bantuan Hukum khusus untuk mendampingi calon saksi pelaku agar dapat membongkar sebuah kasus tindak pidana korupsi yang tersebut,” tegas Edwin.

Edwin mengaku miris, jumlah orang yang mengajukan Justice Colaborator ke LPSK sangat sedikit, dibanding kasus korupsi yang ada di KPK.

“Data tahun 2017, ada 505 perkara korupsi di berbagai daerah. Dari data ini, yang masuk ke LPSK ternyata sangat kecil,” jelasnya.

Misalnya pada 2019, hanya ada 27 permohonan ke LPSK. Menuru dibandong 2018 sebanyak 42 permohonan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Justice ColaboratorLPSKsaksi pelaku
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejagung segera Pecat Dua Jaksa Kejati DKI

Post Selanjutnya

Presiden: Jika Rakyat Berkehendak, Koruptor Bisa Saja Dihukum Mati

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo

Presiden: Jika Rakyat Berkehendak, Koruptor Bisa Saja Dihukum Mati

Novel Baswedan

Presiden: Kasus Penyiraman terhadap Novel Harus Terungkap dalam Hitungan Hari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Penanganan Bencana Aceh-Sumatera Skala Nasional, Seskab: Semua Bergerak Sejak Detik Pertama

20 Desember 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam acara Pencanangan Pemulihan Kampung Bersih Narkoba rangkaian acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Buffer Area IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara

BNN Pulihkan Kampung Rawan Narkoba Lewat Program Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari

20 Desember 2025
Kawah Kereta Api ikon unik di kawasan Wisata Alam dan Cagar Alam Kawah Kamojang di Dusun Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung(dok Berita Geothermal)

Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

20 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com