KABARIKU – Kalimat itu meluncur dari Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019), menjawab pertanyaan seorang pelajar.
Jokowi menjelaskan, undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Oleh karena itu, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan DPR.
“Jika masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengajak pelajar untuk mencegah perilaku korupsi sedini mungkin.
“Generasi muda bangsa merupakan orang-orang yang mengisi berbagai jabatan negara ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah saat terus berupaya membuat sistem sebaik mungkin untuk mencegah korupsi.
“Tapi apa pun semua butuh proses, bukan barang gampang. Ttapi yakinlah, pemerintah, KPK, terus beruapa mengurangi menghilangkan korupsi di negara kita,” paparnya.
Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 dimeriahkan dengan pentas drama yang dimainkan para menteri, di antaranya Menteri BUMN Erick Tohir, Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Parwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama. Dalam pentas itu Menteri BUMN menjadi tukang bakso, Nadiem jadi siswa Kls I dan Wishnutama jadi siswa Kls III. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post