• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi, Ini Pertimbangannya

Redaksi oleh Redaksi
27 November 2019
di Hukum
A A
0
Annas Maamun

Annas Maamun

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan. Dengan grasi tersebut, Annas akan bebas dari tahanan satu tahun lebih cepat dari vonis majelis hakim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Annas harus menjalani masa tahanan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hingga sekarang Annas telah menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan grasi yang diberikan Presiden, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Grasi diberikan oleh Presiden Joko Widodo setelah terpidana mengajukan keringanan hukuman karena beberapa hal sesuai dengan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Di antaranya berusia di atas 70 tahun, sementara Annas sendiri kini sudah berusia uzur yakni 78 tahun.

Mengutip Media Indonesia (Selasa 26/11/2019), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan, permohonan grasi Annas terkait dengan sejumlah faktor. Diantaranya usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.

“Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden,” imbuh Ade.

Diketahui, pemberian grasi terhadap Annas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.

Baca Juga  Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung.

Dalam sidang, Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung. (Ref)

Tags: grasi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tiket KA Cibatu-Garut Sebaiknya Tak Lebih Mahal dari KA Cibatu-Purwakarta

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Pabrik Sumpit di Tasikmalaya Ini Ternyata Pabrik Narkoba Jaringan Jawa-Kalimantan

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026
Post Selanjutnya
Kondisi di dalam pabrik sumpit sesaat setelah penggerebekan.

Mengejutkan, Pabrik Sumpit di Tasikmalaya Ini Ternyata Pabrik Narkoba Jaringan Jawa-Kalimantan

Walikota Bengku H. Helmi Hasan

ASN Kota Bengkulu Dilarang Bercerai, Ini Sebabnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tekuk Argentina 1-0 di Extra Time, Ferran Torres Jadi Penentu

20 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com