• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi, Ini Pertimbangannya

Redaksi oleh Redaksi
27 November 2019
di Hukum
A A
0
Annas Maamun

Annas Maamun

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan. Dengan grasi tersebut, Annas akan bebas dari tahanan satu tahun lebih cepat dari vonis majelis hakim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Annas harus menjalani masa tahanan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hingga sekarang Annas telah menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan grasi yang diberikan Presiden, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Grasi diberikan oleh Presiden Joko Widodo setelah terpidana mengajukan keringanan hukuman karena beberapa hal sesuai dengan Permenkumham No 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. Di antaranya berusia di atas 70 tahun, sementara Annas sendiri kini sudah berusia uzur yakni 78 tahun.

Mengutip Media Indonesia (Selasa 26/11/2019), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan, permohonan grasi Annas terkait dengan sejumlah faktor. Diantaranya usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun. Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.

“Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden,” imbuh Ade.

Diketahui, pemberian grasi terhadap Annas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. Keputusan itu diteken pada 25 Oktober 2019.

Baca Juga  DPO Selebgram Al Naura Karima Pramesti Terpidana Perkara Penipuan Dipulangkan dari Tokyo

Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung.

Dalam sidang, Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia menerima suap Rp500 juta dari Gulat Manurung. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: grasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tiket KA Cibatu-Garut Sebaiknya Tak Lebih Mahal dari KA Cibatu-Purwakarta

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Pabrik Sumpit di Tasikmalaya Ini Ternyata Pabrik Narkoba Jaringan Jawa-Kalimantan

RelatedPosts

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kondisi di dalam pabrik sumpit sesaat setelah penggerebekan.

Mengejutkan, Pabrik Sumpit di Tasikmalaya Ini Ternyata Pabrik Narkoba Jaringan Jawa-Kalimantan

Walikota Bengku H. Helmi Hasan

ASN Kota Bengkulu Dilarang Bercerai, Ini Sebabnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com