• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Beratkan Masyarakat Kurang Mampu, KPCDI Desak Pemerintah Revisi Perpres 75/2019

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Ketua Umum KPCDI  Toni Samosir berbicara pada kegiatan Pre-Stakeholder Meeting dengan Pernefri, Kemenkes, BPJS, Dinkes, IPDI dan KPCDI  di Jakarta pada Kamis 28/03/2019 lalu. Foto: Dok KPCDI).

Ketua Umum KPCDI Toni Samosir berbicara pada kegiatan Pre-Stakeholder Meeting dengan Pernefri, Kemenkes, BPJS, Dinkes, IPDI dan KPCDI di Jakarta pada Kamis 28/03/2019 lalu. Foto: Dok KPCDI).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akan memenuhi undangan Komisi IX DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang kebijakan Presiden Jokowi yang telah menandatangani Perpres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Undangan secara tertulis sudah kami peroleh dari Pimpinan Sekjen DPR RI pada tanggal 21 November kemarin. Sedangkan RDPU dengan Komisi IX DPR RI akan dilaksanakan pada Hari Selasa (3/12/2019) pukul 13.00 WIB, di ruang Rapat Komisi IX di Gedung Nusantara 1,” ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir di Jakarta, Senin (2/12/2019).

RelatedPosts

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Tony mengatakan, dalam RDPU besok, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para pasien gagal ginjal di 22 cabang KPCDI tentang keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 % untuk semua kelas. Pasalnya, kenaikan iuran 100% sangat memberatkan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang secara ekonomi kurang mampu.

“Secara khusus kami ingin menyampaikan juga bahwa kebijakan itu juga mempunyai dampak yang serius bagi pasien cuci darah yang kurang mampu tapi tidak bisa mengurus PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ungkapnya.

Tony mengatakan, produktivitas pasien gagal ginjal mengalami penurunan, seminggu dua sampai tiga kali harus melakukan cuci darah. Fakta bahwa banyak diantara mereka harus mengalami PHK karena sering tidak masuk kerja. Sedangkan yang belum bekerja akan sulit memasuki dunia kerja.

Baca Juga  Kemensos Putus BPJS PBI, Pasien Kurang Mampu Tidak Bisa Cuci Darah

“Kebanyakan diantara mereka peserta BPJS Kesehatan mandiri, karena begitu sulitnya mengurus PBI di Dinas Sosial. Resikonya mereka akan menunggak bila iuran dinaikan 100%. Menunggak sama saja berpotensi mengancam nyawa mereka karena terhenti pelayanan terapi cuci darah,” tegasnya.

KPCDI menyatakan bahwa jaminan kesehatan dan sosial adalah hak rakyat, maka negara harus menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial dan memenuhi tanggung jawabnya tersebut yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28H dan Pasal 34.

“Kami meminta Komisi IX DPR RI melalui RDPU itu untuk mendesak pemerintah agar merevisi Perpres No 75 Tahun 2019. Kebijakan pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Berkaitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dengan kondisi pasien cuci darah, berikut 6 tuntutan KPCDI.

Pertama, kebijakan tersebut sangat memberatkan kelompok masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pada Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinyatakan bahwa besaran iuran ditetapkan harus sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan hidup dasar yang layak.

Kedua, pasien dengan penyakit kronis, salah satunya gagal ginjal banyak kehilangan pekerjaan karena dianggap sudah tidak produktif. Mereka ini masih menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri, secara sosial ekonomi berpotensi menjadi orang yang tidak mampu, namun tidak layak menjadi peserta PBI.

Ketiga, jika kenaikkan iuran tetap dijalankan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pasien dengan BPJS Mandiri, seperti tunggakan iuran sampai mereka tidak bisa melakukan cuci darah yang berpotensi mengancam keselamatannya.

Keempat, saat ini para pasien gagal ginjal sedang berupaya untuk turun kelas ke BPJS kelas 3 (tiga) dan sebagian besar berusaha masuk dalam peserta jaminan JKN PBI. Namun, jika banyak masyarakat berbondong-bondong untuk turun kelas, maka dipastikan layanan kesehatan untuk rawat inap pada kelas 3 akan terhambat. Saat ini, kita masih melihat di lapangan sulitnya mengakses ruang rawat inap bagi pasien.

Baca Juga  Tim Intelijen Kejati Papua Barat Berhasil Mengamankan Faldri Iriawan Buronan Tindak Pidana Pemilu 2024

Kelima, pasien cuci darah berkunjung ke Rumah Sakit 2-3 kali dalam seminggu. Beban biaya transportrasi, membeli obat-obatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan ditambah kenaikkan iuran 100%, akan menambah beban sosial ekonomi para pasien dan keluarganya.

Keenam, kami menolak kenaikan iuran dan mengusulkan memasukkan seluruh pasien kronis (sebagai pilihan) dalam kategori JKN PBI agar pelayanan kesehatan untuk mereka tidak terhambat. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPCDIPerpres 75/2019
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terjadi Ledakan di Monas, Dua Orang Terluka

Post Selanjutnya

Ternyata, Ledakan Monas Berasal dari Granat Asap

RelatedPosts

Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
Post Selanjutnya
Granat asap.

Ternyata, Ledakan Monas Berasal dari Granat Asap

Idrus Marham

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Lima Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com