• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Beratkan Masyarakat Kurang Mampu, KPCDI Desak Pemerintah Revisi Perpres 75/2019

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Ketua Umum KPCDI  Toni Samosir berbicara pada kegiatan Pre-Stakeholder Meeting dengan Pernefri, Kemenkes, BPJS, Dinkes, IPDI dan KPCDI  di Jakarta pada Kamis 28/03/2019 lalu. Foto: Dok KPCDI).

Ketua Umum KPCDI Toni Samosir berbicara pada kegiatan Pre-Stakeholder Meeting dengan Pernefri, Kemenkes, BPJS, Dinkes, IPDI dan KPCDI di Jakarta pada Kamis 28/03/2019 lalu. Foto: Dok KPCDI).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akan memenuhi undangan Komisi IX DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang kebijakan Presiden Jokowi yang telah menandatangani Perpres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Undangan secara tertulis sudah kami peroleh dari Pimpinan Sekjen DPR RI pada tanggal 21 November kemarin. Sedangkan RDPU dengan Komisi IX DPR RI akan dilaksanakan pada Hari Selasa (3/12/2019) pukul 13.00 WIB, di ruang Rapat Komisi IX di Gedung Nusantara 1,” ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir di Jakarta, Senin (2/12/2019).

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Tony mengatakan, dalam RDPU besok, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para pasien gagal ginjal di 22 cabang KPCDI tentang keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 % untuk semua kelas. Pasalnya, kenaikan iuran 100% sangat memberatkan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang secara ekonomi kurang mampu.

“Secara khusus kami ingin menyampaikan juga bahwa kebijakan itu juga mempunyai dampak yang serius bagi pasien cuci darah yang kurang mampu tapi tidak bisa mengurus PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ungkapnya.

Tony mengatakan, produktivitas pasien gagal ginjal mengalami penurunan, seminggu dua sampai tiga kali harus melakukan cuci darah. Fakta bahwa banyak diantara mereka harus mengalami PHK karena sering tidak masuk kerja. Sedangkan yang belum bekerja akan sulit memasuki dunia kerja.

Baca Juga  KPCDI Minta Seluruh Unit Hemodialisis Tidak Tutup Layanan Cuci Darah Selama Hari Raya Idul Fitri

“Kebanyakan diantara mereka peserta BPJS Kesehatan mandiri, karena begitu sulitnya mengurus PBI di Dinas Sosial. Resikonya mereka akan menunggak bila iuran dinaikan 100%. Menunggak sama saja berpotensi mengancam nyawa mereka karena terhenti pelayanan terapi cuci darah,” tegasnya.

KPCDI menyatakan bahwa jaminan kesehatan dan sosial adalah hak rakyat, maka negara harus menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial dan memenuhi tanggung jawabnya tersebut yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28H dan Pasal 34.

“Kami meminta Komisi IX DPR RI melalui RDPU itu untuk mendesak pemerintah agar merevisi Perpres No 75 Tahun 2019. Kebijakan pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Berkaitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dengan kondisi pasien cuci darah, berikut 6 tuntutan KPCDI.

Pertama, kebijakan tersebut sangat memberatkan kelompok masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pada Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinyatakan bahwa besaran iuran ditetapkan harus sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan hidup dasar yang layak.

Kedua, pasien dengan penyakit kronis, salah satunya gagal ginjal banyak kehilangan pekerjaan karena dianggap sudah tidak produktif. Mereka ini masih menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri, secara sosial ekonomi berpotensi menjadi orang yang tidak mampu, namun tidak layak menjadi peserta PBI.

Ketiga, jika kenaikkan iuran tetap dijalankan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pasien dengan BPJS Mandiri, seperti tunggakan iuran sampai mereka tidak bisa melakukan cuci darah yang berpotensi mengancam keselamatannya.

Keempat, saat ini para pasien gagal ginjal sedang berupaya untuk turun kelas ke BPJS kelas 3 (tiga) dan sebagian besar berusaha masuk dalam peserta jaminan JKN PBI. Namun, jika banyak masyarakat berbondong-bondong untuk turun kelas, maka dipastikan layanan kesehatan untuk rawat inap pada kelas 3 akan terhambat. Saat ini, kita masih melihat di lapangan sulitnya mengakses ruang rawat inap bagi pasien.

Baca Juga  KPCDI: Putusan MA Ringankan Beban Pengeluaran Rakyat

Kelima, pasien cuci darah berkunjung ke Rumah Sakit 2-3 kali dalam seminggu. Beban biaya transportrasi, membeli obat-obatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan ditambah kenaikkan iuran 100%, akan menambah beban sosial ekonomi para pasien dan keluarganya.

Keenam, kami menolak kenaikan iuran dan mengusulkan memasukkan seluruh pasien kronis (sebagai pilihan) dalam kategori JKN PBI agar pelayanan kesehatan untuk mereka tidak terhambat. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPCDIPerpres 75/2019
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terjadi Ledakan di Monas, Dua Orang Terluka

Post Selanjutnya

Ternyata, Ledakan Monas Berasal dari Granat Asap

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya
Granat asap.

Ternyata, Ledakan Monas Berasal dari Granat Asap

Idrus Marham

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Inilah sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember yang berawal dari Kongres Perempuan Indonesia 1928 (Foto:Ist)

Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember dan Akar Perjuangan Perempuan

22 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com