KABARIKU – Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir menyatakan, kenaikan iuran BPJS tahun 2020 dampaknya langsung kelihatan, di antaranya naiknya jumlah peserta non aktif dan penurunan kelas satu ke kelas 3.
“Peserta non aktif (peserta iuran mandiri) dari 31 Desember 2019 sampai dengan 29 Februari 2020, naik 1.374.079 orang. Mengakibatkan tunggakan iuran peserta mandiri mencapai Rp 12,33 triliun. Terjadi penurunan dari kelas 1 ke kelas tiga sebanyak 854.349 orang, dan klas 2 sebanyak 1.201.232 orang,” ungkap Tony.
Pernyataan Ketua Umum KPCDI tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, hari Kamis (17/9). Tony Samosir didampingi Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto dan tiga anggota Pengurus Pusat lainnya, yakni Supratman, Bayu, Susanto.
Rapat dipimpin Sri Rahayu (Fraksi PDI Perjuangan) dengan didampingi Wakil Komisi IX, Emanuel Melkiades Laka Lena, serta dihadiri 2 anggota dewan yang ada dalam ruang rapat dan beberapa anggota dewan secara virtual. Agenda utama rapat, Komisi IX DPR RI meminta usulan kepada KPCDI terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lebih lanjut Tony Samosir mengatakan, kenaikan tersebut dirasa memberatkan bagi pasien cuci darah. “Ini contoh pasien cuci darah seorang pemulung namanya Rosida dari Tangerang. Hanya ia yang PBI (Peserta Bantuan Iuran), sementara suami dan satu anaknya harus menjadi peserta mandiri. Padahal ini masih dalam satu Kartu Keluarga,” ujarnya.
“Juga ada pasien di Kupang – NTT bernama Imelda Kristina Pijor, harus dibantu Pengurus KPCDI Cabang Kupang untuk membayar iuran BPJS, dengan cara mengumpulkan sampah untuk dijual ke bank sampah. Uangnya digunakan untuk membantu pasien yang kesulitan membayar iuran BPJS dan ongkos ke rumah sakit” tambahnya dengan sedih.
Selain persoalan iuran BPJS Kesehatan, dalam kesempatan itu Tony juga meminta tidak ada lagi diskriminasi tarif antara rumah sakit tipe A dan B dengan tipe C dan D untuk layanan Hemodialisa, termasuk hak atas obat.
“Akibat kebijakan yang diskriminatif ini pasien yang hemodialisa di tipe C dan D masih harus mengeluarkan uang karena banyak komponen obat yang tidak diterima. Hal itu menyebabkan banyak pasien harus tranfusi darah karena HB-nya turun karena obat untuk meningkatkan sel darah merah tidak dijamin. Tragisnya, mereka terkena penularan hepatitis C. Sekitar 60 persen pasien cuci darah terpapar hepatitis c setelah menjalani hemodialisa. Iuran sekarang sudah naik, tidak ada lagi cerita obat tak dijamin,” ungkapnya.
Dalam kerangka menghemat biaya BPJS Kesehatan, pasien cuci darah yang sudah melakukan transplantasi ginjal ini mengusulkan terapi utama berdasarkan cost effective dan kualitas hidup bagi pasien gagal ginjal adalah dengan transplantasi ginjal dan yang selanjutnya dapat dipertimbangkan adalah cuci darah mandiri (CAPD).
“Biaya rata-rata pasien transplantasi ginjal perbulan berkisar 3 sampai 5 juta untuk pasien di atas 1 tahun. Semakin tahun biayanya relatif semakin sangat kecil. Bandingkan dengan hemodialisa yang mencapai lebih dari puluhan juta per bulan bahkan lebih jika memiliki komplikasi penyakit. Terapi CAPD juga lebih hemat biaya dari terapi cuci darah menggunakan mesin. Ini PR pemerintah gimana caranya bisa menghemat biaya, bukannya dengan mengurangi layanan obat,” usulnya.
Ketika ditanya oleh Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto tentang janji Komisi IX yang akan memasukan pasien cuci darah peserta mandiri ke PBI, Sri Rahayu mengatakan sudah diupayakan. “Karena pandemi COVID-19 jadi terhambat, tapi akan kami kawal kembali,” jelasnya.
Sri Rahayu, yang juga Wakil Ketua Komisi IX itu akan menyampaikan semua usulan KPCDI kepada kementerian terkait dan BPJS Kesehatan. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post