• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Judicial Review AD/ART Partai Politik ke Mahkamah Agung oleh Yusril Ihza Mahendra Bisa Masuk Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
2 Oktober 2021
di Hukum, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman SH. MH
Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum UTA’ 45 Jakarta

Kabariku- Adanya wacana mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung oleh kubu KLB Deliserdang (Moeldoko dkk) yang menunjuk Advokat Yusril Ihza Mahendra, Akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik tidak hanya kalangan praktisi hukum tetapi hampir semua kalangan menyoroti wacana Judicial Review ini.

Karena, dalam perkara ini melibatkan tokoh besar Jenderal TNI (Purn). Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI Ke. 6) yang merupakan pendiri Partai Demokrat dan saat ini sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, kemudian Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat yang sah Hasil Kongres ke V di Jakarta Tahun 2020 melawan kubu KLB Deliserdang pimpinan Moeldoko dkk yang sudah ditolak pengesahan kepengurusannya oleh Kemenkumham RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Judicial review yang akan diajukan oleh kubu KLB Deliserdang dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum ini,  Menurut saya sebagai orang yang belajar dan berkecimpung cukup lama 30 tahun dalam dunia hukum, upaya Judicial Review ini tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung karena dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung memiliki Kewenangan atas :

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

  1. Mengadili Perkara Pada Tingkat Kasasi
  2. Menguji Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang
  3. Memberikan Pertimbangan Trhadap Permohonan Grasi

Sehingga dengan demikian tidak ada kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji AD/ART Partai Politik. Yang ada adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang. Hierarki peraturan Perundang_undangan yang ada sangat jelas diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga  Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam BAB III Jenis, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas :

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi ; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (2) dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dari uraian diatas sangat jelas sekali dalam undang-undang tersebut tidak ada AD/ART Partai Politik dalam Jenis Hierarki Perundang-Undangan, sehingga apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendara mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah suatu hal yang mengada-ada (abscuur) sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga Mahkamah Agung tidak akan menerima Judiacial Review tersebut karena tidak masuk dalam kewenangannya.

Termasuk apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Mahkamah Agung juga tidak mungkin merusak tatanan hukum yang sudah ada sehingga menimbulkan kekacauan hukum. ***

Baca Juga  Dirut Pertamina Simon Aloysius Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Muhammadiyah DKI Jakarta Gelar Aksi Orasi Gerakan Cinta Pancasila, Pengarusutamaan Islam Wasathiyah sebagai Refleksi Sikap dan Kebangsaan

Post Selanjutnya

KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

Jelang HUT 76 TNI 5 Oktober 2021, Habib Syakur: 'Terimakasih TNI, Mengabdi Kepada Negeri dan Rakyat Tanpa Pamrih'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com