• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Judicial Review AD/ART Partai Politik ke Mahkamah Agung oleh Yusril Ihza Mahendra Bisa Masuk Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
2 Oktober 2021
di Hukum, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman SH. MH
Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum UTA’ 45 Jakarta

Kabariku- Adanya wacana mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung oleh kubu KLB Deliserdang (Moeldoko dkk) yang menunjuk Advokat Yusril Ihza Mahendra, Akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik tidak hanya kalangan praktisi hukum tetapi hampir semua kalangan menyoroti wacana Judicial Review ini.

Karena, dalam perkara ini melibatkan tokoh besar Jenderal TNI (Purn). Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI Ke. 6) yang merupakan pendiri Partai Demokrat dan saat ini sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, kemudian Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat yang sah Hasil Kongres ke V di Jakarta Tahun 2020 melawan kubu KLB Deliserdang pimpinan Moeldoko dkk yang sudah ditolak pengesahan kepengurusannya oleh Kemenkumham RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Judicial review yang akan diajukan oleh kubu KLB Deliserdang dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum ini,  Menurut saya sebagai orang yang belajar dan berkecimpung cukup lama 30 tahun dalam dunia hukum, upaya Judicial Review ini tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung karena dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung memiliki Kewenangan atas :

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

  1. Mengadili Perkara Pada Tingkat Kasasi
  2. Menguji Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang
  3. Memberikan Pertimbangan Trhadap Permohonan Grasi
Baca Juga  Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga: Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat yang Lemah

Sehingga dengan demikian tidak ada kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji AD/ART Partai Politik. Yang ada adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang. Hierarki peraturan Perundang_undangan yang ada sangat jelas diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam BAB III Jenis, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas :

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi ; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (2) dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dari uraian diatas sangat jelas sekali dalam undang-undang tersebut tidak ada AD/ART Partai Politik dalam Jenis Hierarki Perundang-Undangan, sehingga apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendara mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah suatu hal yang mengada-ada (abscuur) sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga Mahkamah Agung tidak akan menerima Judiacial Review tersebut karena tidak masuk dalam kewenangannya.

Baca Juga  Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

Termasuk apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Mahkamah Agung juga tidak mungkin merusak tatanan hukum yang sudah ada sehingga menimbulkan kekacauan hukum. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Muhammadiyah DKI Jakarta Gelar Aksi Orasi Gerakan Cinta Pancasila, Pengarusutamaan Islam Wasathiyah sebagai Refleksi Sikap dan Kebangsaan

Post Selanjutnya

KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Post Selanjutnya

KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

Jelang HUT 76 TNI 5 Oktober 2021, Habib Syakur: 'Terimakasih TNI, Mengabdi Kepada Negeri dan Rakyat Tanpa Pamrih'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Rapat Terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

23 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com