• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Judicial Review AD/ART Partai Politik ke Mahkamah Agung oleh Yusril Ihza Mahendra Bisa Masuk Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
2 Oktober 2021
di Hukum, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman SH. MH
Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum UTA’ 45 Jakarta

Kabariku- Adanya wacana mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung oleh kubu KLB Deliserdang (Moeldoko dkk) yang menunjuk Advokat Yusril Ihza Mahendra, Akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik tidak hanya kalangan praktisi hukum tetapi hampir semua kalangan menyoroti wacana Judicial Review ini.

Karena, dalam perkara ini melibatkan tokoh besar Jenderal TNI (Purn). Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI Ke. 6) yang merupakan pendiri Partai Demokrat dan saat ini sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, kemudian Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat yang sah Hasil Kongres ke V di Jakarta Tahun 2020 melawan kubu KLB Deliserdang pimpinan Moeldoko dkk yang sudah ditolak pengesahan kepengurusannya oleh Kemenkumham RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Judicial review yang akan diajukan oleh kubu KLB Deliserdang dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum ini,  Menurut saya sebagai orang yang belajar dan berkecimpung cukup lama 30 tahun dalam dunia hukum, upaya Judicial Review ini tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung karena dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung memiliki Kewenangan atas :

RelatedPosts

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

  1. Mengadili Perkara Pada Tingkat Kasasi
  2. Menguji Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang
  3. Memberikan Pertimbangan Trhadap Permohonan Grasi

Sehingga dengan demikian tidak ada kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji AD/ART Partai Politik. Yang ada adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang. Hierarki peraturan Perundang_undangan yang ada sangat jelas diatur dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga  Tidak Perlu Tunda Pemilu atau Presiden Tiga Periode Jika Ada Badan Pengelola Keberlanjutan Proyek Strategis Nasional

Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam BAB III Jenis, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas :

  1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi ; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (2) dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dari uraian diatas sangat jelas sekali dalam undang-undang tersebut tidak ada AD/ART Partai Politik dalam Jenis Hierarki Perundang-Undangan, sehingga apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendara mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah suatu hal yang mengada-ada (abscuur) sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada sehingga Mahkamah Agung tidak akan menerima Judiacial Review tersebut karena tidak masuk dalam kewenangannya.

Termasuk apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Mahkamah Agung juga tidak mungkin merusak tatanan hukum yang sudah ada sehingga menimbulkan kekacauan hukum. ***

Baca Juga  Seknas Jokowi Hidupkan Diskursus Penanganan Kasus HAM Berat
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Muhammadiyah DKI Jakarta Gelar Aksi Orasi Gerakan Cinta Pancasila, Pengarusutamaan Islam Wasathiyah sebagai Refleksi Sikap dan Kebangsaan

Post Selanjutnya

KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

RelatedPosts

dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

Jelang HUT 76 TNI 5 Oktober 2021, Habib Syakur: 'Terimakasih TNI, Mengabdi Kepada Negeri dan Rakyat Tanpa Pamrih'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Persib Bandung bertandang ke Padang

Persib Target Sapu Bersih Sisa Laga, Duel Kontra Semen Padang Jadi Awal Penentuan

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com