• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Januari 2026
di Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Anshar Manrulu
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Prima

Jakarta, Kabariku – Di bilik suara, pilihan seorang petani miskin memiliki bobot yang setara dengan suara Presiden. Itulah manifestasi kedaulatan rakyat yang tidak boleh dikerdilkan hanya demi dalih “penyederhanaan partai”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penyederhanaan sistem kepartaian bukan berarti membatasi hak rakyat untuk berserikat atau mendirikan partai. Yang seharusnya diatur adalah peran dan eksistensi partai di dalam parlemen, melalui mekanisme ambang batas fraksi, bukan ambang batas elektoral.

RelatedPosts

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

Partai boleh lahir, tumbuh, dan bersaing-karena itu adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Pada Pemilu 2019, 13,6 juta suara-atau 18% dari total suara sah nasional-hilang karena ambang batas 4%. Angka itu melonjak menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Ini adalah distorsi serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat, karena jutaan suara sah tidak memperoleh representasi politik.

Demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal yang menekankan kompetisi numerik. Demokrasi Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila: kedaulatan rakyat, musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial. Ambang batas 0 persen adalah langkah konstitusional dan ideologis untuk mengembalikan ruh Demokrasi Pancasila. Dengan begitu, setiap aspirasi rakyat-seberapa kecil sekalipun-memiliki ruang representasi di parlemen.

Kekhawatiran terhadap fragmentasi politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak politik rakyat. Jika efektivitas kerja parlemen menjadi tujuan, maka solusinya adalah ambang batas fraksi sebagai mekanisme internal parlemen-bukan menghapus kursi hasil pilihan rakyat di tingkat nasional.

Baca Juga  Setuju dengan Pernyataan Andi Arief, Bambang Beathor Suryadi: Jika Ingin Jadi Pemimpin Bangsa Harus Clean and Clear

Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 sudah memberikan mandat yang sangat jelas: aturan pemilu yang sedang dibahas DPR RI harus mencegah terulangnya disproporsionalitas hasil pemilu, dan memastikan Pemilu 2029 menghasilkan parlemen yang lebih inklusif.

MK juga menyatakan bahwa ambang batas 4 persen hanya “konstitusional bersyarat” untuk 2024-2029, yang berarti ambang batas itu tidak berlaku lagi untuk Pemilu berikutnya dan tidak boleh dipertahankan dalam bentuk siasat baru yang substansinya sama.

Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan ambang batas 4 persen atau mengakal-akali putusan MK. Mandatnya eksplisit: ambang batas berikutnya harus mengurangi disproporsionalitas dan memperluas inklusi politik.

Pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera, dalam RDPU-bahwa “angka di bawah 3 persen membuat konsolidasi lebih kompleks, sementara angka di atas 4 persen membuang suara, jadi lebih baik konstan saja”-mengabaikan esensi kedaulatan rakyat.

Kompleksitas politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mendiskriminasi suara minoritas.

Yang harus dijaga adalah persatuan nasional melalui pengelolaan keragaman aspirasi secara adil, bukan pemangkasan representasi. Demokrasi Pancasila menuntut ruang bagi semua suara rakyat, bukan hanya suara mayoritas atau suara yang dianggap “efektif” secara administratif.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ambang Batas 0 PersenDemokrasi PancasilaPartai Rakyat Adil Makmur
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

Post Selanjutnya

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

RelatedPosts

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026
Post Selanjutnya

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com