• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
dok KPK

dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).

Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (7/6/2026), menyusul masih ditemukannya praktik pemberian dan pungli di lingkungan pendidikan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut KPK, hasil survei menunjukkan praktik gratifikasi dan pungli di sektor pendidikan masih menjadi persoalan serius. Tercatat sebanyak 28 persen penerimaan siswa masih diwarnai pungli, meningkat dibandingkan temuan sebelumnya yang berada di angka 24,65 persen.

RelatedPosts

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

Temuan Normalisasi Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Selain itu, sekitar 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan, sebanyak 65 persen sekolah menyebut orang tua siswa masih kerap memberikan hadiah kepada pihak sekolah.

Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berujung pada praktik suap dan pemerasan.

Secara umum, SPI Pendidikan 2024 mencatat indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,5. Sementara pada dimensi tata kelola, nilainya masih berada di angka 56,68.

Survei juga menemukan sebanyak 51,04 persen sekolah dan perguruan tinggi dinilai belum transparan dalam pengelolaan biaya pendidikan, termasuk terkait sumbangan dan berbagai kegiatan lainnya.

Baca Juga  KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur: Dorong Reformasi Tata Kelola
61,73 Persen Perkara Berkaitan Suap dan Gratifikasi.

KPK menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat suap dan gratifikasi masih menjadi perkara korupsi yang paling banyak ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sejak 2004 hingga saat ini, KPK telah menangani 1.100 perkara atau sekitar 61,73 persen dari total perkara yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Karena itu, KPK mengingatkan bahwa praktik korupsi berskala besar sering kali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan lumrah.

“KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar,” ujar Budi.

Untuk memperkuat pencegahan korupsi pada proses penerimaan siswa baru, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

KPK menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas, bukan tempat tumbuhnya toleransi terhadap praktik-praktik koruptif.

Membentuk Karakter Generasi Masa Depan

Upaya pencegahan korupsi juga tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi harus tercermin dalam tata kelola dan pelayanan pendidikan yang bersih serta berintegritas.

Menurut KPK, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi masa depan. Jika praktik gratifikasi terus dianggap sebagai sesuatu yang biasa, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak usia dini.

Sebagai bagian dari upaya penguatan integritas pendidikan, KPK kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang berlangsung sejak 13 April hingga 31 Juli 2026.

Pelaksanaan survei tersebut membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah, instansi pembina, instansi pengawas, serta seluruh satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan selama setahun terakhir.

Baca Juga  Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR RI untuk Dibahas

KPK berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan dan memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia.

“Pendidikan harus menjadi ruang tumbuhnya nilai-nilai integritas. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan, gratifikasi, dan pungutan liar demi terwujudnya generasi antikorupsi di masa depan,” tegas Budi Prasetyo.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKruang integritasruang kelasSPBM bebas pungliSPI Pendidikan 2026SPMB 2026/2027
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Korupsi MBG adalah Laku Nista

RelatedPosts

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com