Sepanjang 2021 KPK Selamatkan Keuangan Negara dan Daerah 114,29 Triliun Rupiah

JAKARTA, Kabariku- Sepanjang tahun 2021, melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak 114,29 triliun rupiah.

Penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut merupakan hasil koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya dalam melakukan penertiban dan pemulihan aset, serta piutang pajak.

KPK menyampaikan, pengelolaan aset serta piutang pajak yang tidak tepat berpotensi menciptakan celah korupsi yang berakibat merugikan keuangan negara.

Dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah tahun 2021 sebesar Rp 114,29 triliun, dengan rincian:
  • Realisasi penagihan piutang pajak daerah senilai Rp5,54 triliun
  • Sertifikasi 13.404 bidang aset negara/daerah senilai Rp52,71 Triliun
  • Penertiban dan pemulihan 93.237 bidang aset negara/daerah yang bermasalah senilai Rp6,82 Triliun, dan
  • Penertiban dan pemulihan atas 4.108 bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) senilai Rp49,21 Triliun.
Adapun yang menjadi upaya dalam penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah, diantaranya dengan;
  • mendorong Pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah,
  • memfasilitasi pemda dan BPN di seluruh wilayah dalam proses penertiban dan sertifikasi aset,
  • menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak,
  • monitoring penagihan piutang pajak daerah, dan
  • mendorong penandatanganan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah KPK mendorong peningkatan tata kelola pemerintah daerah dengan mengoptimalkan implementasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Delapan fokus area perbaikan yang terangkum dalam MCP tersebut merupakan titik-titik rawan korupsi di daerah berdasarkan pemetaan KPK, meliputi:
  • perencanaan dan penganggaran APBD,
  • pengadaan barang dan jasa,
  • perizinan, pengawasan APIP,
  • manajemen ASN,
  • optimalisasi pajak daerah,
  • manajemen aset daerah, serta
  • tata kelola keuangan desa.

Pemaparan tersebut disampaikan KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI. Pada RDP tersebut KPK memaparkan terkait tiga agenda utama, yaitu evaluasi kinerja dan anggaran KPK 2021, rencana kerja dan program prioritas KPK tahun 2022, serta tindak lanjut RDP sebelumnya.***

*Sumber: kpk.go.id/id/ berita-kpk & IG #official.kpk

Red.K.000

Tinggalkan Balasan