JAKARTA, Kabariku- Arteria Dahlan menjadi sorotan publik sejak pekan lalu ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mencopot oknum kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena menggunakan Bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
Kemudian, dalam merespon pertanyaan kuasa hukum Edy Mulyadi, Mabes Polri telah memastikan pihaknya ‘tidak tebang pilih’ dalam penanganan laporan masyarakat. Namun disebut-sebut adanya perbedaan penanganan hukum yang dialami Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.

Meski ada kesamaan keduanya diduga melakukan ujaran kebencian bernada Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
BeaThor Suryadi, Penasihat Repdem mengatakan, Atheria Dahlan itu sedang menjalankan dan melaksanakan tugas Konstitusinya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Komisi 3 dari pihak Kejaksaan Agung RI
Ia pun menjelaskan, Hak-hak anggota DPR itu ada dalam Pasal 20A Ayat (3l UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain: “…setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas”.
“Hak-hak anggota DPR itu juga diatur dalam Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009,” tegasnya.
Tertulis dalam, Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009, Anggota DPR mempunyai hak: a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif.
“Ada yang tanya kenapa Atheria Dahlan beda dengan Edy Mulyadi yang ditahan Polisi?” ungkap BeaThor Suryadi.
Penasehat RepDem Sayap PDI Perjuangan ini menjawab, “DPR punya Mahkamah Kehormatan Dewan”.
Menurutnya, setelah itu (laporan MKD) diserahkan ke Polisi jika terbukti kena delik pidana.
“Ucapan AD itu diruang debat RDP, tugas kontrol terhadap mitra kerja,” jelas BeaThor Suryadi.
Diketahui, Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut ucapannya soal Kajati. MKD mengatakan laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi.
“Jika di ruang RDP kena delik, maka hilanglah pula ruang demokrasi, bubar nee Parlemen…” ucap Penasehat RepDem ini.
“Kecerdasan MKD di uji dalam kasus ini,” tandas Penasihat Repdem, BeaThor Suryadi.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post