• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Modus Permintaan Uang Berjenjang ke Biro Perjalanan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 September 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini mencuat setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, mulai dari pejabat Kemenag, asosiasi penyelenggara ibadah haji, biro travel, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.

RelatedPosts

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

“Penyidikan masih berprogres. Keterangan yang diberikan para saksi akan sangat membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset. Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya uang tunai sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp26,2 miliar, beberapa kendaraan, serta aset properti.

Fokus pada Peran Individu

Budi menegaskan, penyidikan kasus ini tidak diarahkan kepada lembaga maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

“Padahal sudah beberapa kali dijelaskan bahwa perbuatan tersebut adalah individu, bukan perbuatan organisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPK tengah fokus mengusut peran individu yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji. Budi juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya aliran dana ke organisasi keagamaan.

“Banyak pemberitaan di daerah yang bergeser dengan menyebut aliran uang ke organisasi keagamaan tertentu. Itu tidak benar. Penyidikan diarahkan pada perbuatan individu,” ujarnya.

Baca Juga  Dalami Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Pejabat BPK hingga Kementan Hari Ini

Modus Permintaan Uang Berjenjang

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya pola permintaan uang secara berjenjang yang dilakukan oknum Kemenag kepada biro perjalanan haji.

“Permintaannya begitu berjenjang. Alasannya karena jemaah haji khusus bisa berangkat tanpa mengantre, padahal seharusnya tetap menunggu dua tahun,” kata Asep, Kamis (18/9/2025).

KPK resmi membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil awal penyidikan menemukan potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah membantu menghitung total kerugian negara.

DPR Soroti Pelanggaran Aturan

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah tahun 2024.

Kemenag diketahui membagi kuota itu dengan komposisi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Saksi yang Diperiksa

Sejauh ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag Yaqut, serta Hilman Latief, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Selain itu, KPK juga memeriksa delapan orang pada Kamis (4/9/2025), yaitu:

-Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo

-Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (2022–2023)

-Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesthuri

Baca Juga  Ketua MA Lantik Lima Anggota BPK, Satunya Aktivis Pius Lustrilanang

-Juahir, Divisi Visa Kesthuri

-Firda Alhamdi, pegawai PT Raudah Eksati Utama

-Syarif Hamzah Asyathry, pengurus GP Ansor

-Syam Resfiadi, Ketua Sapuhi

-M Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (2023-2024)

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKDirjen PHUkemenagKorupsi Kuota Haji 2023-2024mantan Menag Yaqut Cholil QoumasPansus Angket Haji DPR RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Siapkan Insentif Agar Dana Dolar WNI Kembali ke Dalam Negeri

Post Selanjutnya

Mensesneg Ingatkan Pejabat Negara Tak Semena-mena Gunakan Sirine

RelatedPosts

dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Post Selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Mensesneg Ingatkan Pejabat Negara Tak Semena-mena Gunakan Sirine

Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro

Discussion about this post

KabarTerbaru

Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

29 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kunjungan Wisatawan ke Gunung Papandayan Meningkat saat Libur Lebaran 2026

29 Maret 2026
Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

29 Maret 2026

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

29 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com