• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Periksa 2 Anggota DPR RI Terkait Kasus CSR BI, DPP GENCAR Desak Segera Tetapkan Tersangka

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
13 Maret 2025
di Dwi Warna
A A
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Kabariku/ Boelan Tresyana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Kabariku/ Boelan Tresyana

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) meminta KPK (Komsisi Pemberantasan Korupsi) segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia (BI).

KPK telah memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah pada Kamis (13/3/2025). Fauzi dan Charles diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan CM selaku Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

Menyikapi langkah KPK ini, Ketua Umum DPP GENCAR, Charma Afrianto, menilai semestinya KPK bisa langsung menetapkan tersangka, karena bukti-bukti mengarah ke sana sangat jelas.

“Kami mengapresiasi (KPK) walaupun dirasa agak lambat. Karena sebenarnya alat-alat bukti sangat cukup untuk menetapkan tersangka kasus ini,” ungkap Charma dalam pesan suara yang diterima awak media, Kamis (13//3/2205).

Charma menjelaskan, alat bukti yang dipegang KPK sebenarnya sudah sangat kuat, dan pelanggarannya sangat jelas, dimana Yayasan Safa Mandiri Madani menerima uang miliaran rupiah dari dana hibah CSR dari BI. Padahal yayasan itu belum terdaftar di Kesbangpol.

“Ini kan sudah jelas melanggar syarat yayasan mendapat bantuan pemerintah. Makanya saya harap KPK serius menindak siapa-siapa yang terlibat. Ini kejahatan luar biasa, dan terang benderang diketahui publik,” tegasnya.

Baca Juga  Peringatan Hakordia 2024, KPK Lelang Puluhan Barang Rampasan dari Belasan Kasus Korupsi

“KPK harus tangkap yang terlibat, terutama Gubernur BI yang mengucurkan uang begitu mudahnya. Tangkap semua yang terlibat. Seharusnya enggak perlu waktu lama, karena buktinya sudah terang benderang. Dan ini yang ditunggu publik,” papar Charma lagi.

Desakan yang sama disampaikan Ketua Umum KOBAR Sumatera Selatan, Sukma Hidayat, SE. Ia meminta KPK jangan berlama-lama mengusut kasus ini, karena segala alat bukti sudah di depan mata.

“Harus segera lah menetapkan tersangka. Apabila alat bukti yang disampaikan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ya kan. Langsung aja,” tuntas Sukma.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

“Penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang CSR masuk ke rekening yayasan, uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia,” kata Asep. (Bem)***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Charles MeikyansahCSR BIFauzi AmroKPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPID DKI Jakarta Temukan Indikasi Pelanggaran Siaran di 10 Hari Pertama Ramadhan

Post Selanjutnya

10 Kapolda yang Kena Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran oleh Kapolri

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Post Selanjutnya
10 Kapolda terkena Rotasi Mutasi oleh Kapolri

10 Kapolda yang Kena Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran oleh Kapolri

Presiden Prabowo Subianto segera melantik Wakil Panglima TNI yang lebih dari 20 tahun kosong,

Penyaluran Tunjangan Guru Kini Langsung ke Rekening, Tak Lagi Lewat Pemda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Anggota DPRD Minta Bupati Bersuara Atas Polemik Surat Perintah Tugas Korwil Pendidikan

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

PPRK MUI Garut Dorong Calon Pengantin Bangun Keluarga Samawa di Era Modern

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com