Jakarta, Kabariku – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) meminta KPK (Komsisi Pemberantasan Korupsi) segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia (BI).
KPK telah memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah pada Kamis (13/3/2025). Fauzi dan Charles diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan CM selaku Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Menyikapi langkah KPK ini, Ketua Umum DPP GENCAR, Charma Afrianto, menilai semestinya KPK bisa langsung menetapkan tersangka, karena bukti-bukti mengarah ke sana sangat jelas.
“Kami mengapresiasi (KPK) walaupun dirasa agak lambat. Karena sebenarnya alat-alat bukti sangat cukup untuk menetapkan tersangka kasus ini,” ungkap Charma dalam pesan suara yang diterima awak media, Kamis (13//3/2205).
Charma menjelaskan, alat bukti yang dipegang KPK sebenarnya sudah sangat kuat, dan pelanggarannya sangat jelas, dimana Yayasan Safa Mandiri Madani menerima uang miliaran rupiah dari dana hibah CSR dari BI. Padahal yayasan itu belum terdaftar di Kesbangpol.
“Ini kan sudah jelas melanggar syarat yayasan mendapat bantuan pemerintah. Makanya saya harap KPK serius menindak siapa-siapa yang terlibat. Ini kejahatan luar biasa, dan terang benderang diketahui publik,” tegasnya.
“KPK harus tangkap yang terlibat, terutama Gubernur BI yang mengucurkan uang begitu mudahnya. Tangkap semua yang terlibat. Seharusnya enggak perlu waktu lama, karena buktinya sudah terang benderang. Dan ini yang ditunggu publik,” papar Charma lagi.
Desakan yang sama disampaikan Ketua Umum KOBAR Sumatera Selatan, Sukma Hidayat, SE. Ia meminta KPK jangan berlama-lama mengusut kasus ini, karena segala alat bukti sudah di depan mata.
“Harus segera lah menetapkan tersangka. Apabila alat bukti yang disampaikan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ya kan. Langsung aja,” tuntas Sukma.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
“Penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang CSR masuk ke rekening yayasan, uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia,” kata Asep. (Bem)***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post