Jakarta, Kabariku – Mekanisme penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) mengalami perubahan signifikan. Kini, dana tunjangan guru akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening pribadi para guru, tanpa harus melalui Pemerintah Daerah (Pemda) terlebih dahulu.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa perubahan peyaluran tunjangan guru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan birokrasi yang berbelit. Menurutnya, sistem lama yang mengharuskan dana melewati Pemda kerap menyebabkan keterlambatan dan ketidakefisienan.
“Saya menyambut baik inisiatif mekanisme baru ini. Tunjangan guru ASN daerah kini langsung masuk ke rekening mereka, tanpa perantara yang tidak perlu. Lama-lama, untuk apa ditahan-tahan?” ujar Prabowo dalam sambutannya di Plaza Insan Berprestasi, Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3).
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis Presiden dalam mempercepat pencapaian prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Dengan sistem baru ini, guru dapat menerima haknya secara lebih cepat dan transparan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa regulasi terkait perubahan mekanisme ini telah selesai.
“Sebelumnya, tunjangan guru disalurkan melalui rekening pemerintah daerah. Sekarang, dana akan langsung ditransfer dari Kemenkeu ke rekening masing-masing guru,” jelasnya dalam wawancara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3).
Agar proses penyaluran berjalan lancar, Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data rekening mereka melalui laman Info GTK. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dana diterima secara tepat sasaran dan tanpa hambatan administrasi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat lebih terjamin, sementara sistem birokrasi yang selama ini menghambat pencairan tunjangan dapat diminimalisir.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post