• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Permasalahan Sampah di Gili Trawangan Belum Terurai, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

Redaksi oleh Redaksi
20 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Lombok Utara, Kabariku- Permasalahan pengelolaan sampah di Gili Trawangan masih menjadi persoalan serius, yang belum usai. Hal itu ditemukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V ketika melakukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (18/08/2024).

Adapun, hulu permasalahan diketahui berkaitan dengan penumpukan sampah, yang bahkan mencapai tinggi 9,5 meter, dan tidak bisa lagi didaur ulang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gili Trawangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsup KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa penumpukan sampah di kawasan wisata ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola yang berpotensi merugikan daerah secara ekonomi dan layanan publik yang diberikan.

RelatedPosts

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

“Di Gili Trawangan, saat high season jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton dan low season 15 ton per hari, namun kapasitas pengolahan hanya sekitar 2 hingga 3 ton saja per hari,” ucap Dian pada Senin (19/08/2024), usai meninjau langsung TPA dan TPST di Gili Trawangan.

“Artinya, hanya 16% yang bisa diproses setiap harinya. Ada selisih besar yang menyebabkan penumpukan sampah secara signifikan. Jika tidak segera ditangani, tumpukan sampah ini akan terus meningkat dan menjadi masalah yang semakin sulit diatasi,” imbuhnya.

Dalam tinjauan di lapangan, terlihat botol-botol plastik masih disortir manual oleh petugas, sementara sampah recycling, botol kaca, dan organik, dipilah menggunakan dua mesin conveyor.

Baca Juga  KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Lantas, untuk sisa residu yang tidak dapat didaur ulang, langsung dibuang ke TPA. Di bibir pantai juga ditemukan adanya sampah yang belum diangkut, yang hanya ditutup plastik.

“Ini kan tidak elok, ya. Sampah belum diangkut, hanya ditutup plastik saja. Bisa saja, lho, sampah itu terbawa ke laut padahal di sana banyak wisatawan. Bagaimana kalau wisatawan kapok karena pantainya kotor?” tutur Dian.

Temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V terkait pengelolaan sampah di Gili Trawangan cukup disayangkan. Pasalnya, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Lombok Utara tahun 2023 berada di angka 85%, yang masuk dalam kategori terjaga.

Dengan kata lain, dalam implementasinya masih ada persoalan perihal tata kelola keberlangsungan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KLU.

Pengurus TPST Gili Trawangan Cahyo Kurniawan di kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa TPA Gili Trawangan masih bersebelahan dengan TPST. Sisa sampah ditumpuk di sana hingga menjadi gunungan sampah yang tak elok di pandang.

Sedangkan, untuk sampah yang bisa didaur ulang, setiap 30 hari sekali akan diangkut secara manual ke darat, tepatnya ke Teluk Dalam, Kabupaten Lombok Utara, untuk diproses lebih lanjut.

TPST Gili Trawangan sendiri dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang bekerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dikenal sebagai Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL).

Selama ini, Cahyo menuturkan, peran DLHK sebagai pemberi izin atas pengelolaan sampah serta sosiasasi terkait dalam pengelolaannya. Namun, terkait solusi penanganan sisa sampah di Gili Trawangan, masih belum ada.

“Harapan besar kami, sisa residu bisa dibawa keluar pulau Gili Trawangan. Kami juga berharap KPK bisa mendorong pemerintah daerah lebih fokus dan peduli tentang penanganan sampah yang lebih optimal, karena sekarang tempat pembuangan sampah yang ada di sebelah TPST itu sudah overload bahkan sering terjadi kebakaran besar. Kalau dibiarkan, Gili Trawangan bisa terancam,” jelas Cahyo.

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Barang Mewah Gratifikasi

Cahyo menjelaskan bahwa pengolahan sampah di TPST dilakukan setiap hari tanpa henti, dengan tenaga kerja sekitar 28 orang yang bekerja selama 8 jam sehari. Namun, hal itu masih belum efektif karena untuk sampah 18 ton per hari, butuh waktu pemilahan selama 9 hari. Sedangkan, sampah baru setiap harinya terus bertambah.

Mengingat adanya keterbatasan alat dan tenaga kerja, untuk membantu mempercepat proses pengolahan sampah, TPST Gili Trawangan masih membutuhkan beberapa alat, seperti excavator mini, incinerator, hingga generator untuk mensuplai pasokan listrik jika listrik dari PLN mati.

Pembenahan Tata Kelola Untuk Mendongkrak PAD

Untuk itu, KPK menekankan pentingnya pembenahan dari segi pengelolaan sampah, bukan sekadar untuk pelestarian keindahan alam, tetapi juga mendukung keberlanjutan pariwisata demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, jika permasalahan ini terus berlanjut, wisatawan enggan datang dan PAD bisa mengalami penurunan.

Pada tahun 2023, pendapatan daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berada di angka Rp958,7 miliar dengan 16,13% berasal dari PAD; 8,9% berasal dari pajak; dan 1,2% dari retribusi. Angka ini menjadi angka terkecil di antara Kabupaten Lombok lainnya, seperti Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp1,87 triliun, Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp2,3 triliun, dan Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp2,8 triliun.

“Jangan sampai disisipkan politik anggaran juga untuk pengelolaan sampah ini. Pemda harus memberikan perhatian khusus pada infrastruktur dan pengelolaan sampah di kawasan wisata seperti Gili Trawangan. Sampah yang menumpuk ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama daerah,” ujar Dian.

KPK mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengalokasikan anggaran yang memadai untuk perbaikan fasilitas dan alat pengolahan sampah. KPK juga mengajak masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan untuk lebih aktif dalam mengelola sampah, baik melalui pengurangan sampah sejak dari sumbernya, maupun mendukung upaya daur ulang.

Baca Juga  Kaji Rekomendasi UNCAC, KPK-UNODC Bahas Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Aset

Dian juga memberikan rekomendasi pada Pemda KLU agar bisa menelurkan kebijakan terkait permasalahan sampah, misalnya, wisatawan diwajibkan untuk membawa kembali sampah-sampah yang dibawa ke pulau. 

Lebih lanjut, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan masalah sampah ini dan siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan di Gili Trawangan.

“Kami berharap langkah-langkah ini dapat segera diimplementasikan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata di Gili Trawangan,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPermasalahan Sampah di Gili TrawanganTim Satgas Korsup KPK Wilayah V
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Welcome Home MK

Post Selanjutnya

Ramai Anak Laporkan Orangtua Kandung, Rohaniawan Konghucu Ingatkan Budi dan Cinta Kasihnya

RelatedPosts

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

Ramai Anak Laporkan Orangtua Kandung, Rohaniawan Konghucu Ingatkan Budi dan Cinta Kasihnya

Kejaksaan Agung Sita Villa Rp20 Miliar di Bali Milik HL Tersangka Kasus Komoditas Timah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com