Jakarta, Kabariku– Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta dalam tahap penyelidikan KPK. Demi mencegah adanya ‘tudingan kriminalisasi’, terutama terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, KPK membuka opsi untuk terang-terangan ke publik.
SIAGA 98 menyatakan tanggapan terhadap:
Pernyataan Novel Baswedan, dalam akun Twitter pribadi @nazaqistsha,
“Kalo merasa tidak ada paksaan, mestinya tidak perlu khawatir #beranijujurhebat,”
“Ini ide bagus. Buka rekaman rapat ekspose perkara Formula E agar masyarakat tahu bagaimana cara Pimpinan KPK (Firli dan Alex) memaksakan perkara tersebut. Kalau merasa tidak ada paksaan mestinya tidak perlu khawatir,” ucap Novel melalui akun Twitternya, Selasa (4/10/2022).
Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa, 4 Oktober 2022;
“Kami sudah mempertimbangkan juga bagaimana proses lidik itu kita buka saja supaya masyarakat, temen-temen wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang”.
Tanggapan SIAGA 98
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menyampaikan tanggapan tentang informasi berkaitan dengan penyelidikan hukum yang masih dalam proses KPK.

“KPK harus hati-hati dalam menyampaikan informasi berkaitan dengan penyelidikan hukum yang masih dalam proses,” kata Hasanuddin. Rabu (5/10/2022).
Menurut Hasanuddin, Informasi yang disampaikan dapat dianggap membocorkan substansi perkara dan para pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan alat bukti dan/atau mengaburkan peristiwa hukumnya.
Berita Terkait Sebelumnya ‘Dalam Kasus Formula E, Andai Pimpinan KPKnya Bambang Widjajanto, Maka Anies Baswedan Sudah Ditersangkakan!‘
Kata Hasanuddin, Penyelidikan dapat dibuka, jika sudah ada kesimpulan.
“Dan itupun masih bersifat kontruksi peristiwa pidananya, sebab, masih belum bersifat final dalam menentukan siapa tersangkanya, karena baru ditingkatkan ke proses penyidikan,” terangnya.
Terkecuali, Koordinator SIAGA 98 ini menyebut, dari penyelidikan telah dapat disimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidananya, sehingga masalah ini (Formula E) dihentikan.
“Justru kalau dihentikan, KPK harus secara terang benderang menjelaskan mengapa dihentikan,” ucapnya.
Dalam hal dilanjutkan, lanjut Hasanuddin, KPK tidak dapat membuka substansinya karena akan masuk ke tahap penyidikan.
“Jika dalam hal ditemukan hal yang melawan hukum dalam proses penyelidikan, maka kami menghimbau agar dilaporkan saja secara tertutup ke Dewan Pengawas KPK,” cetus Hasanuddin.
Hasanuddin menyebut, Mekanisme ini, dapat membuka dan membuktikan kecurigaan tersebut.
“Kami meminta Pimpinan KPK saat ini untuk tetap fokus pada kewenangan hukumnya dan menggunakan prosedurnya sesuai ketentuan hukum, dan tidak melayani opini yang berkembang,” ujarnya.
Terakhir Hasanuddin menandaskan, Seperti halnya adigium : ‘fiat justitia ruat caelum’.
“Berarti ‘hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh’. Dalam Peristiwa Formula E!” tandas Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin.***
Red/K.000
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post