• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Remisi dan Grasi

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
1 Agustus 2025
di Hukum
A A
0
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan presiden tentang abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera diteken Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, kepres tentang abolisi dan amnesti tersebut akan secepatnya dikeluarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Secepatnya, nanti diberitahukan, itu kan barang publik,” kata Juri Ardiantono di Istana Kepresidenan, Jumat, 1 Agustus 2025.

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

Abolisi dan Amnesti memang merupakan hak presiden. Hak lainnya selain abolisi dan amnesti adalah grasi dan amnesti.

Lantas apa perbedaan abolisi, amnesti, grasi dan remisi? Berikut ini penjelasannya dirangkum dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id ), Jumat 1 Agutus 2025:

  1. Abolisi

• Definisi: Penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu, sebelum atau selama proses peradilan berlangsung.

• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.

• Ciri Khas:

  • Menghentikan proses hukum.
  • Diberikan sebelum ada putusan pengadilan tetap.
  • Bersifat kolektif atau individual.
  1. Amnesti

• Definisi: Pengampunan terhadap pelaku tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan politik, sehingga tidak diproses hukum atau dianggap tidak pernah terjadi.

• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.

• Ciri Khas:

  • Biasanya bersifat kolektif.
  • Bersifat politik
  • Menghapus status pidana secara menyeluruh.
  1. Remisi

• Definisi: Pengurangan sebagian dari masa pidana yang dijalani oleh narapidana.

• Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

• Ciri Khas:

  • Diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
  • Berupa pengurangan masa hukuman, bukan penghapusan.
  • Dapat bersifat umum (misal: remisi hari kemerdekaan) atau khusus (misal: remisi keagamaan).
  1. Grasi

• Definisi: Pengampunan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

• Ciri Khas:

  • Bisa berupa pengurangan, penghapusan, atau perubahan jenis hukuman.
  • Hanya berlaku untuk satu orang (individual).
  • Tidak menghapus status bersalah, hanya mengurangi konsekuensinya.

Itulah perbedaan antara abolisi, amnesti, remisi, dan grasi yang menjadi hak prerogatif Presiden.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abolisiamnestigrasiHasto Kristiyantoremisitom lembong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaksa Agung Apresiasi PB Karate-Do Gojukai Indonesia Siapkan Altet Terbaik di Ajang Global Championships Japan 2025

Post Selanjutnya

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

RelatedPosts

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025
Post Selanjutnya
dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Monas jadi Pusat Hiburan, Pesta Rakyat Perdana di Istana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’: Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025
Kabaharkam Polri Komjen Pol Karyoto membuka resmi dan memberikan sambutan dalam acara Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta

Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta, Komjen Karyoto Serukan Penguatan Peran Polisi Penolong

7 November 2025
BMKG cuaca ekstrim Banten

Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

7 November 2025

KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com