• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 September 2025
di Hukum
A A
0
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) (dok Humas Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, terkait insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025.

Dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Cosmas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Komisi Sidang Etik membacakan putusan.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Provos Divpropam Polri, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dasar Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Majelis sidang menyatakan Cosmas melanggar sejumlah ketentuan, antara lain: Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan, Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis memutuskan dua sanksi utama: Sanksi etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan Sanksi administratif: pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Sidang ini dipimpin oleh Irjen Merdisyam (Wairwasum Polri) selaku Ketua Komisi, didampingi Brigjen Agus Wijayanto dan anggota komisi lainnya. Hadir pula perwakilan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pemantau eksternal.

Baca Juga  KPCDI: Putusan MA Ringankan Beban Pengeluaran Rakyat

Tujuh Anggota Brimob Terlibat, Dua Dapat Sanksi Berat

Dalam kasus ini, total tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan terlibat. Rinciannya:

Kategori Berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen IV Korbrimob Polri), Bripka Rohmat (pengemudi rantis).

Kategori Sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Pembelaan Kompol Cosmas

Usai sidang, Cosmas menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi di luar dugaan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan anggota,” ujarnya.

Cosmas mengaku baru mengetahui korban terlindas setelah video viral di media sosial.

“Saya tidak berniat membuat orang celaka, demi Tuhan. Saya juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban Affan Kurniawan,” tambahnya.

Insiden tragis ini terjadi saat pengamanan demonstrasi di Jakarta. Sebuah rantis Brimob melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Video kejadian tersebut viral dan memicu gelombang protes publik serta desakan agar Polri menindak tegas pelaku.***

Baca juga :

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan dan Atasi Aksi Anarkis
Aksi “Revolusi Rakyat Indonesia” di DPR Berakhir Ricuh, Ini Tanggapan DPR dan Desakan SIAGA 98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Insiden driver ojolKomisi Kode Etik PolriKompol Cosmas DipecatPerbuatan TercelaSidang KKEP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

Post Selanjutnya

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Sufmi Dasco bersama pimpinan DPR RI diantaranya, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menerima audiensi perwakilan 16 organisasi kemahasiswaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping di Great Hall of the People, Beijing pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Read more: https://setkab.go.id/pertemuan-bilateral-di-beijing-presiden-prabowo-dan-presiden-xi-perkuat-hubungan-indonesia-tiongkok/

Pertemuan Bilateral di Beijing, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Bahas Penguatan Hubungan Strategis

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com