• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 September 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pada Selasa (2/9/2025), penyidik KPK menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar yang berada di Karanganyar, Jawa Tengah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Bahwa pada hari Selasa, penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang dengan total luas 4,7 hektar. Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).

RelatedPosts

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

Aset Diduga Hasil Pemerasan

Budi menjelaskan, seluruh aset yang disita diduga berasal dari uang yang dikumpulkan para tersangka melalui praktik pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing.

“Aset-aset tersebut di atas nama keluarga dan kerabat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik masih akan melacak aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara ini.

“Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” ucapnya.

Delapan Tersangka dan Modus Pemerasan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka sejak Kamis (5/6/2025). Mereka adalah:Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.

Kemudian, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA. Kemudian Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Baca Juga  Seskab Teddy Tinjau Persiapan Program Magang Nasional: Siap Diluncurkan 20 Oktober 2025

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka pada pertengahan Juli 2025.

Nilai Uang yang Diterima Para Tersangka

KPK mengungkap, total uang hasil pemerasan yang diterima para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Rinciannya sebagai berikut:

Suhartono: Rp 460 juta, Haryanto: Rp 18 miliar, Wisnu Pramono: Rp 580 juta, Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar.

Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar.

Penyitaan tanah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery yang dijalankan KPK.

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada publik,” pungkasnya.***

Baca juga :

KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Suap Izin TKAKemenakerRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

Post Selanjutnya

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

RelatedPosts

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Post Selanjutnya
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

Sufmi Dasco bersama pimpinan DPR RI diantaranya, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menerima audiensi perwakilan 16 organisasi kemahasiswaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com