• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Mei 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan mereka tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 9G, yang menyatakan bahwa pengurus BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Setyo, KPK tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang secara tegas menyatakan bahwa posisi seperti direksi dan komisaris BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

“Sebagai penyelenggara negara, maka Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN dan penerimaan gratifikasi,” ujar Setyo dalam keterangannya yang diterima Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Ketua KPK juga menanggapi ketentuan Pasal 4B dalam UU BUMN yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara.

KPK menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021.

Dalam putusan-putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keuangan BUMN yang berasal dari negara tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

Baca Juga  Kunjungi Rupbasan KPK, EACC Kenya Belajar Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Sitaan

“Kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR),” jelas Setyo.

KPK menyebut sejumlah contoh pelanggaran seperti fraud, suap, konflik kepentingan, hingga kelalaian dalam mencegah kerugian negara sebagai bentuk penyimpangan yang bisa dikenai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, KPK masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan BUMN,” terangnya.

Penegasan tersebut juga merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang memperjelas bahwa frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut bisa diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

“Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat unsur penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya,” ujarnya.

KPK menilai bahwa langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance di perusahaan milik negara.

“KPK mendukung penguatan peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis. Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” tutup Setyo.*

Baca juga :

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025
Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBUMN Terikat Kewajiban LHKPNGood Corporate GovernanceKetua KPK Setyo BudiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiUU Baru BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik dalam Dua Kasus

Post Selanjutnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar: Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Post Selanjutnya
Komjen Pol. Wahyu Widada memimpin kegiatan konfrensi pers Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset dalam Rangka Penyidikan Perkara TPPU dari Tindak Pidana Asal Perjudian Online di Markas Besar Kepolisian RI (7/5/2025)

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar: Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Tia Rahmania

Kader PDIP Banten Desak DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania Usai Menang di Pengadilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com