• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Mei 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan mereka tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 9G, yang menyatakan bahwa pengurus BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Setyo, KPK tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang secara tegas menyatakan bahwa posisi seperti direksi dan komisaris BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara.

RelatedPosts

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

Rakor Bersama Pemda Sulsel, KPK: Pokir Wajib Sesuai Regulasi, Bukan Alat Transaksi

KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Termasuk Mantan Direktur dan Staf Keuangan

“Sebagai penyelenggara negara, maka Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN dan penerimaan gratifikasi,” ujar Setyo dalam keterangannya yang diterima Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Ketua KPK juga menanggapi ketentuan Pasal 4B dalam UU BUMN yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara.

KPK menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021.

Dalam putusan-putusan tersebut, MK menegaskan bahwa keuangan BUMN yang berasal dari negara tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR),” jelas Setyo.

Baca Juga  TOP, Repdem Aceh Terbentuk Demi Kemenangan Hattrick PDI Perjuangan 2024

KPK menyebut sejumlah contoh pelanggaran seperti fraud, suap, konflik kepentingan, hingga kelalaian dalam mencegah kerugian negara sebagai bentuk penyimpangan yang bisa dikenai tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, KPK masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan BUMN,” terangnya.

Penegasan tersebut juga merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang memperjelas bahwa frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut bisa diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

“Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat unsur penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya,” ujarnya.

KPK menilai bahwa langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance di perusahaan milik negara.

“KPK mendukung penguatan peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis. Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” tutup Setyo.*

Baca juga :

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025
Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBUMN Terikat Kewajiban LHKPNGood Corporate GovernanceKetua KPK Setyo BudiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiUU Baru BUMN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik dalam Dua Kasus

Post Selanjutnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar: Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

RelatedPosts

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

18 Mei 2025
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menghadiri Rakor dengan Pemda se-Sulawesi Selatan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Kamis (15/05/2025)

Rakor Bersama Pemda Sulsel, KPK: Pokir Wajib Sesuai Regulasi, Bukan Alat Transaksi

16 Mei 2025

KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Termasuk Mantan Direktur dan Staf Keuangan

15 Mei 2025

KPK dan NFCC Malaysia Bersinergi Hadapi Kejahatan Keuangan Lintas Negara

14 Mei 2025
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Kesaksian Rossa, Hasanuddin: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Narasi Sepihak

14 Mei 2025
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin Heru Dewanto Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

14 Mei 2025
Post Selanjutnya
Komjen Pol. Wahyu Widada memimpin kegiatan konfrensi pers Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset dalam Rangka Penyidikan Perkara TPPU dari Tindak Pidana Asal Perjudian Online di Markas Besar Kepolisian RI (7/5/2025)

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar: Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Tia Rahmania

Kader PDIP Banten Desak DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania Usai Menang di Pengadilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Warga Punclut Siap Dirikan Koperasi untuk Perkuat Perjuangan Reforma Agraria

18 Mei 2025
Rekrutmen Anggota Dewan Energi Nasional

Kementerian ESDM Buka Rekrutmen Anggota Dewan Energi Nasional, Simak Persyaratannya…

18 Mei 2025
Anggota MPR RI Didik Haryadi (kedua dari kiri) menggelar Seminar Kebangsaan dan Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara di SMA Negeri 3 Boyolali, Minggu, 18 Mei 2025.

Anggota MPR Didik Haryadi Gelar Seminar Kebangsaan: Ingatkan Generasi Muda Bahaya Pinjol

18 Mei 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka/Kemenpora

Dipermasalahkan AS, QRIS Malah Bertaring di Kancah Global, Siap Digunakan di Jepang dan Korea Selatan

18 Mei 2025
Dewan Kesenian Cianjur

Dewan Kesenian Cianjur Dukung Pelestarian Budaya Maenpo pada Giat Sunda Camp 2025

18 Mei 2025

Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

18 Mei 2025
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Handoko

PROJO: Stop Framing Jahat terhadap Budi Arie dalam Kasus Judi Online

18 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto meresmikan produksi perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk yang berlokasi di Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat, 16 Mei 2025

Presiden Prabowo Resmikan Produksi Minyak Forel dan Terubuk, Dukung Swasembada Energi Nasional

18 Mei 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

500 Ribu Ojol Gelar Aksi 20 Mei: Matikan Aplikasi dan Berunjuk Rasa, Jakarta Siap-siap Macet Total

17 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Bupati Garut Putri Karlina menuju pelantikan didampingi Maula Akbar, anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga putra sulung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi/ Dok. Putri Karlina

    Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Termasuk Mantan Direktur dan Staf Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tanggapi Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Tunggu Saja proses Hukum…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aposter Antikorupsi KPK
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.