• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik sebagai Saksi Obstruction of Justice di Kasus Hasto Kristiyanto

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Januari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali perintangan yang dialmi Ronald Paul yang saat itu menjabat Spesialis Penyidik Muda di unit kerja Deputi Bidang Penindakan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

“Perkara yang sangkakan kepada Pak HK (Hasto Kristiyanto) itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidikan. Dari perkara-perkara perintangan, mungkin rekan-rekan pernah juga meliput perintangan di perkarannya Pak Lukas Enembe. Kemudian di perintangan lain,” kata Asep Guntur Rahayu,  Sabtu (11/01/2025).

Asep menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi bentuk perintangan penyidikan yang dialaminya saat menjalankan tugas penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun masiku terhadap mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa merintangi seperti apa, seperti itu,” tutur Asep.

“Informasi yag ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks-penyidik ya seperti itu alasannya,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik KPK memeriksa mantan Penyidiknya Ronald Paul Sinyal dengan 20 pertanyaan terkait penanganan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baca Juga  PON XX Papua 2021, Tim Dayung Rowing Kembali Mendulang Enam Medali Emas Untuk Jabar

Terkait hal itu, Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto memastikan penanganan kasus korupsi yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Setyo menegaskan Pimpinan KPK mengawasi seluruh proses penyidikan serta perkembangan yang dilakukan Deputi Penindakan.

“Prinsipnya kami, Pimpinan itu melakukan pengawasan. Sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai secara administrasi, ada suratnya, tugasnya dan lain-lain, menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan,” kata Setyo.

Dia pun meminta publik mengikuti seluruh proses penyidikan yang masih berjalan dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.

“Intinya tinggal menunggu saja, proses dilakukan oleh Kedeputian Penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh Penyidik,” jelasnya.

KPK menetapkan Hasto dan Pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Desember 2024 lalu.***

Red/K.000

Baca juga :

Penggeledahan di Rumah Hasto, KPK: Langkah Penyidikan, Bukan Pengalihan Isu
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Hasanuddin: Murni Peristiwa Hukum Bukan Politik
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSaksi Obstruction of Justice
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolri Sambut Kunjungan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Post Selanjutnya

Rencana Lanjutkan Riset Gunung Padang, Ini Tanggapan Penggiat Alam dan Seni Budaya

RelatedPosts

dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Post Selanjutnya

Rencana Lanjutkan Riset Gunung Padang, Ini Tanggapan Penggiat Alam dan Seni Budaya

Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Periksa Kades Padaluyu Cikadu Cianjur

Inspektorat Daerah Cianjur Periksa Dugaan Korupsi Kades Padaluyu Cikadu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Turidi Dorong MUI Jadi Motor Perubahan, Warga Tangerang Diminta Tak Terjebak Konten Negatif

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Ditutup, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com