• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Penyidik sebagai Saksi Obstruction of Justice di Kasus Hasto Kristiyanto

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Januari 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali perintangan yang dialmi Ronald Paul yang saat itu menjabat Spesialis Penyidik Muda di unit kerja Deputi Bidang Penindakan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

“Perkara yang sangkakan kepada Pak HK (Hasto Kristiyanto) itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidikan. Dari perkara-perkara perintangan, mungkin rekan-rekan pernah juga meliput perintangan di perkarannya Pak Lukas Enembe. Kemudian di perintangan lain,” kata Asep Guntur Rahayu,  Sabtu (11/01/2025).

Asep menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi bentuk perintangan penyidikan yang dialaminya saat menjalankan tugas penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun masiku terhadap mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa merintangi seperti apa, seperti itu,” tutur Asep.

“Informasi yag ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks-penyidik ya seperti itu alasannya,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik KPK memeriksa mantan Penyidiknya Ronald Paul Sinyal dengan 20 pertanyaan terkait penanganan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baca Juga  Demi Perkuat Persatuan Bangsa,Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta

Terkait hal itu, Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto memastikan penanganan kasus korupsi yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Setyo menegaskan Pimpinan KPK mengawasi seluruh proses penyidikan serta perkembangan yang dilakukan Deputi Penindakan.

“Prinsipnya kami, Pimpinan itu melakukan pengawasan. Sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai secara administrasi, ada suratnya, tugasnya dan lain-lain, menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan,” kata Setyo.

Dia pun meminta publik mengikuti seluruh proses penyidikan yang masih berjalan dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.

“Intinya tinggal menunggu saja, proses dilakukan oleh Kedeputian Penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh Penyidik,” jelasnya.

KPK menetapkan Hasto dan Pengacara PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Desember 2024 lalu.***

Red/K.000

Baca juga :

Penggeledahan di Rumah Hasto, KPK: Langkah Penyidikan, Bukan Pengalihan Isu
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Hasanuddin: Murni Peristiwa Hukum Bukan Politik

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Suap Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSaksi Obstruction of Justice
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolri Sambut Kunjungan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Post Selanjutnya

Rencana Lanjutkan Riset Gunung Padang, Ini Tanggapan Penggiat Alam dan Seni Budaya

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026
Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026
Post Selanjutnya

Rencana Lanjutkan Riset Gunung Padang, Ini Tanggapan Penggiat Alam dan Seni Budaya

Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Periksa Kades Padaluyu Cikadu Cianjur

Inspektorat Daerah Cianjur Periksa Dugaan Korupsi Kades Padaluyu Cikadu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com