• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan PPK BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Terkait Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Juni 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami mengumumkan penahanan tersangka Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh DRS (Dion Renato Sugiarto) kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BTP Semarang yaitu BH (Bernard Hasibuan) selaku PPK bersama-sama PS (Putu Sumarjaya)selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024) petang.

RelatedPosts

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

Dalam perkara ini, Asep Guntur menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Kemudian menemukan kecukupan alat bukti, Penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 s.d. 2021 sebagai Tersangka.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni s.d 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Konstruksi Perkara

Dijelaskan, dalam konstruksi perkaranya, didugaTersangka YO selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP) Jawa Bagian Tengah yang saat ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang sejak tahun 2017 s.d. 2021 yaitu: PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Purwokerto Kroya tahun 2017; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar Kroya tahun 2018.

Baca Juga  KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

Selanjutnya, PPK Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya tahun 2019; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020; dan PPK Area II lingkup pekerjaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Perawatan/Rehabilitasi Konstruksi dan Fasilitas Operasi KA di Jalur KA Cirebon Kroya, Jalur KA Banjar-Kroya-Yogyakarta, Jalur KA Tegal – Prupuk, Jalur KA Purwokerto – Wonosobo, Jalur KA MAOS-Cilacap tahun 2021.

DRS adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki perusahaan antara lain PT. Istana Putra Agung (PT IPA), PT. Prawiramas Puriprima (PT.PP) dan PT. Rinenggo Ria Raya (PT. RRR).

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

“Tersangka YO menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” ungkap Asep.

Adapun paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh DRS saat TERSANGKA YO menjabat sebagai PPK antara lain: Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog – Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp 128, 5 Milyar (Rp. 128.594.206.000,00) menggunakan PT. IPA.

Kemudian, Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp 49,9 Milyar (Rp. 49.916.296.000,00) menggunakan PT. PP.

Selanjutnya, penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan – Maos Koridor Banjar – Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp 12,4 Milyar (Rp. 12.461.215.900,00) menggunakan PT. PP.

Baca Juga  4 Faktor Eksternal Penyebab Korupsi

Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 – Km. 367+200 sepanjang 10.400 M’sp antara Banjar – Kroya (Multiyers 2019-2021) dengan nilai paket Rp 37 Milyar (Rp. 37.195.416.000,00) menggunakan PT. PP.

“Bahwa DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” kata Asep.

Secara umum, lanjut Asep, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.

Hasil fee yang diterima Tersangka YO sebagaian telah berhasil disita oleh KPK antara lain, 7 buah deposito senilai Rp 10 Milyar (Rp. 10. 268.065.497), 1 buah kartu ATM, Uang tunai Senilai Rp1 Milyar (Rp1.080.000. 000), terkait pengembalian uang Tersangka YO terkait penerimaan berupa Logam Mulia (emas), Tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 milyar, 8 bidang tanah dan Sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp8 milyar.

“Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Pembangunan Jalur Kereta Api 2018-2022

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBalai Teknik PerkeretaapianKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi DJKA KemenhubKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah

Post Selanjutnya

Menyusul Perubahan UU Desa, Sebanyak 414 Kepala Desa di Garut Dikukuhkan

RelatedPosts

Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Post Selanjutnya

Menyusul Perubahan UU Desa, Sebanyak 414 Kepala Desa di Garut Dikukuhkan

Polri Siap Tindak Tegas WNA yang Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com