• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Geledah PT Bahari Berkah Madani Batam Terkait Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

Redaksi oleh Redaksi
12 Juli 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam, Kepulauan Riau.

Tim Penyidik KPK menggeledah kantor diduga milik Andhi Pramono di Batam, di Komplek Jodoh Permai Blok G, Jodoh, Batuampar, Selasa (11/7/2023) pagi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penggeledahan kantor distributor bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Kota Batam ini, berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

RelatedPosts

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

“Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Dalam kasus ini, diduga adanya aliran dana yang terdeteksi dari rekening yang digunakan Andhi Pramono.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,”ujar Ali.

Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, KPK menahan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan AP diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar.

“Adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP,” kata Alex.

Baca Juga  Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

Lanjut Alex, untuk kebutuhan proses penyidikan, AP ditahan selama 20 hari terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex.

Alex menambahkan, uang gratifikasi tersebut telah digunakan AP untuk keperluan keluarganya. Hingga membeli rumah mewah mencapai puluhan miliar.

“Uang hasil gratifikasi AP belanjakan, transfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta. Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar. Serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar,” paparnya.

AP disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, AP turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. UU tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU Setelah Jadi Tersangka Gartifikasi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Andhi Pramonoeks kepala bea cukai makasarGratifikasi dan TPPUKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Agar Masyarakat Rasakan Manfaat Positif UU Kesehatan

Post Selanjutnya

KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

RelatedPosts

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

KPK Dalami Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

KPK Gelar Pelatihan Bersama APH-APIP Sulawesi Selatan Perkuat Sinergitas Pengembalian Kerugian Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com