• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Penyelidikan Polda Metro Jaya atas Bocornya Dokumen di Kementerian ESDM akan Ganggu Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Kabariku oleh Kabariku
24 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dari simpulan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinyatakan bahwa dokumen yang ada di Kementerian ESDM bukanlah dokumen KPK karena tidak identik.

Selain tidak identik, tuduhan terhadap Firli Bahuri (Ketua KPK) yang membocorkan dokumen tersebut juga tidak terbukti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami dapat memahami bahwa pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK bukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, karena ada atau tidaknya peristiwa pidana tersebut akan terlihat secara terang benderang dalam sidang etik,” ungkap Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, Sabtu (24/6/2023).

RelatedPosts

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

Ditambahkan Hasanuddin, Dewas KPK telah menyimpulkan bahwa laporan bocornya dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM tidak dapat ditingkatkan ke pemeriksaan sidang etik. Hal itu karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK.

Berbeda apabila Dewas KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku, maka hasil pemeriksaan pendahuluan akan ditingkatkan pemeriksaannya ke sidang etik.

“Dari sidang etik inilah, kesimpulannya dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum lain, Polda Metro Jaya misalnya,” jelas Hasanuddin.

Namun, lanjutnya, jangankan untuk direkomendasikan ke pemberian sanksi dalam sidang etik, pada tahap pemeriksaan pendahuluan pun, dugaan kebocoran dokumen tersebut dinyatakan tidak terbukti sehingga selanjutnya dapat dimaknai dihentikan.

“Atas dasar ini, SIAGA 98 meminta Polda Metro Jaya dapat menghentikan penyelidikan, karena materi dan substansi serta pelapornya sama,” kata Hasanuddin.

Baca Juga  Senator ProDem Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Sebagai Saksi Pelapor Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

Menurut Hasanuddin, ada hal yang lebih mendasar dan normatif selain dokumen tersebut bukanlah dokumen identik KPK serta nama-nama yang dituduhkan membocorkan dokumen tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti.

Hal yang normatif lainnya, yaitu kerahasiaan dokumen negara tersebut dalam kualifikasi kerahasiaan dokumen penegakan hukum dalam hal ini KPK.

Dan hingga kini, KPK sebagai pemilik dan menjaga kerahasiaan dokumen tersebut, secara instansional tidak pernah menyebutkan ada kebocoran dokumen yang dirahasikan di instansinya. Hal ini diperkuat juga oleh hasil pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK.

“Jadi cukup aneh jika Polda Metro Jaya meneruskan penyelidikannya, karena tidak cukup alasan jika hanya berlindung di balik pelaporan dengan mengabaikan otoritas instansi lain, dalam hal ini KPK,” paparnya.

Menurut Hasanuddin, tindakan Polda Metro Jaya tersebut akan menganggu sinergitas penegak hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Sekali lagi, SIAGA 98 meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikannya sebab hal itu diduga akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu men devide et impera (memecah belah) sinergitas POLRI-KPK,” ujarnya.

Hasanuddin juga menegaskan, SIAGA 98 bersedia memberikan keterangan atau hal lainnya atas pendapat ini jika diperlukan pihak Polda Metro Jaya.

Kerahasiaan

Menyinggung soal kerahasiaan hasil penyelidiakn sebuah lembaga penegak hukum, Hasanuddin membeberkan, dalam penegakan hukum modern, sudah tidak ada lagi istilah kerahasiaan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, istilah kerahasiaan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

“Bahkan belajar dari pengalaman masa lalu, kerahasiaan ini seringkali disalahgunakan dalam penegakan hukum,” terangnya.

Hasanuddin menyatakan, SIAGA 98 melihat, dalam UU KPK yang baru ada dua hal kerahasiaan yang harus dijaga KPK.

Pertama, kerahasiaan penyadapan dan kerahasiaan hasil penyadapan. Kedua, kerahasiaan saksi pelapor

Baca Juga  KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR

“Kerahasiaan penyadapan dan hasil penyadapan harus dijaga semata-mata untuk kepentingan pembuktian atau dibuka di persidangan dan kerahasiaan saksi pelapor yang tak boleh dibocorkan,” ungkapnya.***

Red/K-1000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bcoronya dokumenHasanuddinkementerian ESDMKPKPolda Metro JayaSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Kemasyarakatan Sapi Kurban ke 38 Provinsi

Post Selanjutnya

Puncak Peringatan Bulan Bung Karno, Nabil Haroen: Konsolidasi Rakyat untuk Indonesia

RelatedPosts

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Post Selanjutnya

Puncak Peringatan Bulan Bung Karno, Nabil Haroen: Konsolidasi Rakyat untuk Indonesia

Oknum Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Telah Dijatuhi Sanksi

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com