• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Penyelidikan Polda Metro Jaya atas Bocornya Dokumen di Kementerian ESDM akan Ganggu Sinergitas Pemberantasan Korupsi

Kabariku oleh Kabariku
24 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dari simpulan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dinyatakan bahwa dokumen yang ada di Kementerian ESDM bukanlah dokumen KPK karena tidak identik.

Selain tidak identik, tuduhan terhadap Firli Bahuri (Ketua KPK) yang membocorkan dokumen tersebut juga tidak terbukti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami dapat memahami bahwa pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK bukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, karena ada atau tidaknya peristiwa pidana tersebut akan terlihat secara terang benderang dalam sidang etik,” ungkap Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, Sabtu (24/6/2023).

RelatedPosts

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Ditambahkan Hasanuddin, Dewas KPK telah menyimpulkan bahwa laporan bocornya dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM tidak dapat ditingkatkan ke pemeriksaan sidang etik. Hal itu karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK.

Berbeda apabila Dewas KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku, maka hasil pemeriksaan pendahuluan akan ditingkatkan pemeriksaannya ke sidang etik.

“Dari sidang etik inilah, kesimpulannya dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum lain, Polda Metro Jaya misalnya,” jelas Hasanuddin.

Namun, lanjutnya, jangankan untuk direkomendasikan ke pemberian sanksi dalam sidang etik, pada tahap pemeriksaan pendahuluan pun, dugaan kebocoran dokumen tersebut dinyatakan tidak terbukti sehingga selanjutnya dapat dimaknai dihentikan.

“Atas dasar ini, SIAGA 98 meminta Polda Metro Jaya dapat menghentikan penyelidikan, karena materi dan substansi serta pelapornya sama,” kata Hasanuddin.

Baca Juga  Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 5 Orang Terkait Fitnah Ijazah Palsu

Menurut Hasanuddin, ada hal yang lebih mendasar dan normatif selain dokumen tersebut bukanlah dokumen identik KPK serta nama-nama yang dituduhkan membocorkan dokumen tersebut sudah dinyatakan tidak terbukti.

Hal yang normatif lainnya, yaitu kerahasiaan dokumen negara tersebut dalam kualifikasi kerahasiaan dokumen penegakan hukum dalam hal ini KPK.

Dan hingga kini, KPK sebagai pemilik dan menjaga kerahasiaan dokumen tersebut, secara instansional tidak pernah menyebutkan ada kebocoran dokumen yang dirahasikan di instansinya. Hal ini diperkuat juga oleh hasil pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK.

“Jadi cukup aneh jika Polda Metro Jaya meneruskan penyelidikannya, karena tidak cukup alasan jika hanya berlindung di balik pelaporan dengan mengabaikan otoritas instansi lain, dalam hal ini KPK,” paparnya.

Menurut Hasanuddin, tindakan Polda Metro Jaya tersebut akan menganggu sinergitas penegak hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Sekali lagi, SIAGA 98 meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikannya sebab hal itu diduga akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu men devide et impera (memecah belah) sinergitas POLRI-KPK,” ujarnya.

Hasanuddin juga menegaskan, SIAGA 98 bersedia memberikan keterangan atau hal lainnya atas pendapat ini jika diperlukan pihak Polda Metro Jaya.

Kerahasiaan

Menyinggung soal kerahasiaan hasil penyelidiakn sebuah lembaga penegak hukum, Hasanuddin membeberkan, dalam penegakan hukum modern, sudah tidak ada lagi istilah kerahasiaan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, istilah kerahasiaan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

“Bahkan belajar dari pengalaman masa lalu, kerahasiaan ini seringkali disalahgunakan dalam penegakan hukum,” terangnya.

Hasanuddin menyatakan, SIAGA 98 melihat, dalam UU KPK yang baru ada dua hal kerahasiaan yang harus dijaga KPK.

Pertama, kerahasiaan penyadapan dan kerahasiaan hasil penyadapan. Kedua, kerahasiaan saksi pelapor

Baca Juga  KPK Tahan Tiga Tersangka Terkait Korupsi 65 Miliar Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

“Kerahasiaan penyadapan dan hasil penyadapan harus dijaga semata-mata untuk kepentingan pembuktian atau dibuka di persidangan dan kerahasiaan saksi pelapor yang tak boleh dibocorkan,” ungkapnya.***

Red/K-1000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bcoronya dokumenHasanuddinkementerian ESDMKPKPolda Metro JayaSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Kemasyarakatan Sapi Kurban ke 38 Provinsi

Post Selanjutnya

Puncak Peringatan Bulan Bung Karno, Nabil Haroen: Konsolidasi Rakyat untuk Indonesia

RelatedPosts

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Puncak Peringatan Bulan Bung Karno, Nabil Haroen: Konsolidasi Rakyat untuk Indonesia

Oknum Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Telah Dijatuhi Sanksi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.