• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
7 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) selama 20 hari ke depan terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan Tri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan DTY selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 di Rutan KPK cabang C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (6/6/2023) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ghufron menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan DTY sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan HH, Hakim dan juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka,” jelasnya.

Konstruksi Perkara

Setelah Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2020. Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Menurut Ghufron, dalam perkara ini Dadan diduga menjadi perantara suap atau penghubung antara penyuap Hakim Agung, Heryanto Tanaka.

Tanaka merupakan pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana. Ia meminta pihak MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Baca Juga  Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

Dadan kemudian mendatangi kantor pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah.

“Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH, ‘ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung’,”ungkap Ghufron.

Dalam percakapannya dengan Hasbi Hasan dan mengenalkan Tanaka ke pejabat di MA tersebut. Terkait pengurusan perkara itu, Tanaka mengirimkan uang Rp. 11,2 Miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

“Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp. 11,2 Miliar,” kata Ghufron.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang”.

“Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun,” lanjut Ghufron.

Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ghufron menuturkan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Dipanggil KPK, Ahmad Sahroni Akui Ada Aliran Dana Rp840 Juta ke Partai NasDem dari Dugaan TPPU Eks Mentan SYL

“Dan penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” Ghufron menutup.

Sebagai informasi, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Dadan dan Hasbi sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Keduanya belum dilakukan penahanan, namun KPK telah mencegah kedua tersangka ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

    Tim Penyidik KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp. 11,2 Miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, dalam pengembangan kasus ini KPK mengumpulkan keterangan lima saksi yang terdiri dari Hakim Agung hingga anggota TNI.

    Para saksi dimaksud diantaranya: Jaksa Dody W Leonard Silalahi; anggota TNI sekaligus ajudan petinggi MA, Bagus Dwi Cahya; anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah.

    Kemudian anggota TNI sekaligus ajudan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Sersan Dua Danil Afrianto dan hakim agung Prim Haryadi.

    Sebelumnya, kelima saksi sempat dipanggil KPK pada Rabu (31/5) lalu namun tidak hadir.

    “Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kita bangun,” ujar Asep Guntur.

    Baca Juga  KPK-KY Teken MoU Perkuat Sinergitas Antikorupsi Sektor Peradilan

    KPK lantas meminta para saksi kooperatif ketika nanti dipanggil ulang oleh tim penyidik KPK.

    “Jadi, kami juga sekaligus mengimbau pada kesempatan ini, kepada para saksi yang kami panggil, kami mohon kesediaannya untuk menghadiri panggilan kami karena kesaksian saudara-saudara sekalian sangat dibutuhkan dalam rangka kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kita butuhkan dalam konstruksi yang sedang kita bangun,” tandasnya.

    Baik Hasbi maupun Dadan pun mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK

    Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

    Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.***

    Red/K.000

    Berita Terkait :

    https://www.kabariku.com/kabar-sekretaris-mahkamah-agung-hasbi-hasan-jadi-tersangka-kpk-berikut-penjelasan-ali-fikri/
    https://www.kabariku.com/majelis-hakim-pengadilan-tipikor-bandung-vonis-hakim-agung-nonaktif-sudrajat-dimyati-8-tahun-penjara/
    https://www.kabariku.com/bongkar-kasus-suap-di-mahkamah-agung-hasanuddin-apresiasi-extraordinary-act-kpk/

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus suap pengurusan perkara di MAKomisi Pemberantasan KorupsiKSP IntidanaMantan Komisaris BUMN Ditahan KPK
    ShareSendShareSharePinTweet
    ADVERTISEMENT
    Post Sebelumnya

    SDR Sebut Pileg Proporsional Terbuka Sistem Barbar

    Post Selanjutnya

    Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

    RelatedPosts

    Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

    14 Februari 2026
    Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

    Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    14 Februari 2026
    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

    13 Februari 2026
    Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    12 Februari 2026
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

    12 Februari 2026
    Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

    12 Februari 2026
    Post Selanjutnya

    Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

    HARSIARDA 2023, Ridwan Kamil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaftif Menjaga Eksistensi

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    15 Februari 2026

    Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    15 Februari 2026

    Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

    14 Februari 2026

    Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

    14 Februari 2026

    Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

    14 Februari 2026

    Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

    14 Februari 2026
    Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

    Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

    14 Februari 2026
    Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

    Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    14 Februari 2026
    Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

    RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

    14 Februari 2026

    Kabar Terpopuler

    • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

      Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com