• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
7 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) selama 20 hari ke depan terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan Tri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan DTY selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 di Rutan KPK cabang C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (6/6/2023) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ghufron menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh.

RelatedPosts

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan DTY sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan HH, Hakim dan juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka,” jelasnya.

Konstruksi Perkara

Setelah Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2020. Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Menurut Ghufron, dalam perkara ini Dadan diduga menjadi perantara suap atau penghubung antara penyuap Hakim Agung, Heryanto Tanaka.

Tanaka merupakan pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana. Ia meminta pihak MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Baca Juga  Kabiro Hukum Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Pernah Menerima Bocoran Dokumen KPK. Berikut Penjelasannya

Dadan kemudian mendatangi kantor pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah.

“Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH, ‘ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung’,”ungkap Ghufron.

Dalam percakapannya dengan Hasbi Hasan dan mengenalkan Tanaka ke pejabat di MA tersebut. Terkait pengurusan perkara itu, Tanaka mengirimkan uang Rp. 11,2 Miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

“Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp. 11,2 Miliar,” kata Ghufron.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang”.

“Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun,” lanjut Ghufron.

Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ghufron menuturkan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Layanan Kunjungan Rutan KPK di Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

“Dan penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” Ghufron menutup.

Sebagai informasi, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Dadan dan Hasbi sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Keduanya belum dilakukan penahanan, namun KPK telah mencegah kedua tersangka ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

    Tim Penyidik KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp. 11,2 Miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, dalam pengembangan kasus ini KPK mengumpulkan keterangan lima saksi yang terdiri dari Hakim Agung hingga anggota TNI.

    Para saksi dimaksud diantaranya: Jaksa Dody W Leonard Silalahi; anggota TNI sekaligus ajudan petinggi MA, Bagus Dwi Cahya; anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah.

    Kemudian anggota TNI sekaligus ajudan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Sersan Dua Danil Afrianto dan hakim agung Prim Haryadi.

    Sebelumnya, kelima saksi sempat dipanggil KPK pada Rabu (31/5) lalu namun tidak hadir.

    “Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kita bangun,” ujar Asep Guntur.

    Baca Juga  Ini Kata PPJNA '98 dan Aktifis '98 Terkait Rumor yang Berkembang Secara Nasional

    KPK lantas meminta para saksi kooperatif ketika nanti dipanggil ulang oleh tim penyidik KPK.

    “Jadi, kami juga sekaligus mengimbau pada kesempatan ini, kepada para saksi yang kami panggil, kami mohon kesediaannya untuk menghadiri panggilan kami karena kesaksian saudara-saudara sekalian sangat dibutuhkan dalam rangka kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kita butuhkan dalam konstruksi yang sedang kita bangun,” tandasnya.

    Baik Hasbi maupun Dadan pun mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK

    Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

    Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.***

    Red/K.000

    Berita Terkait :

    https://www.kabariku.com/kabar-sekretaris-mahkamah-agung-hasbi-hasan-jadi-tersangka-kpk-berikut-penjelasan-ali-fikri/
    https://www.kabariku.com/majelis-hakim-pengadilan-tipikor-bandung-vonis-hakim-agung-nonaktif-sudrajat-dimyati-8-tahun-penjara/
    https://www.kabariku.com/bongkar-kasus-suap-di-mahkamah-agung-hasanuddin-apresiasi-extraordinary-act-kpk/

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus suap pengurusan perkara di MAKomisi Pemberantasan KorupsiKSP IntidanaMantan Komisaris BUMN Ditahan KPK
    ShareSendShareSharePinTweet
    ADVERTISEMENT
    Post Sebelumnya

    SDR Sebut Pileg Proporsional Terbuka Sistem Barbar

    Post Selanjutnya

    Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

    RelatedPosts

    KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

    12 April 2026
    ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

    KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

    12 April 2026

    Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    11 April 2026
    Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

    UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    11 April 2026
    Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

    Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

    10 April 2026
    Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

    Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    10 April 2026
    Post Selanjutnya

    Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

    HARSIARDA 2023, Ridwan Kamil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaftif Menjaga Eksistensi

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

    12 April 2026

    DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

    12 April 2026

    Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

    12 April 2026

    KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

    12 April 2026
    ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

    KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

    12 April 2026

    Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    11 April 2026

    Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

    11 April 2026

    Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

    11 April 2026

    Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

    11 April 2026

    Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

    11 April 2026

    Kabar Terpopuler

    • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

      Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com