• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Bupati dan Dua Pejabat Pemalang Kasus “Uang Syukuran” untuk Muktamar Parpol di Makasar

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga pejabat terkait korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau jual beli jabatan tahun 2021-2022 di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara Bupati Pemalang periode 2021-2026 , Mukti Agung Wibowo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tiga pejabat yang ditahan KPK, diantaranya; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; dan Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

RelatedPosts

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara Penindakan Ali Fikrii dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023).

Untuk perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 6 tersangka, sebagai berikut: Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026; Slamet Masduki, Pj Sekda; Sugiyanto, Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh, Kadis PU

Satu lainnya dari pihak swata, Adi Jumal Widodo merupakan Komisaris PD Aneka Usaha.

“Penetapan keenam tersangka tersebut saat ini status perkaranya berkekuatan hukum tetap,” ujar Asep Guntur.

Sebagai tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum.

Baca Juga  KPK Mendorong Pemprov Melakukan Penagihan PAP kepada Pelaku Usaha

Dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang selanjutnya KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tujuh Tersangka, sebagai berikut:

Abdul Rachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad,  Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya, Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Asep Guntur menjelaskan, Ketujuhnya merupakan pemberi suap Mukti Agung dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Suap lelang jabatan diberikan kepada Mukti Agung sebagai Bupati Pemalang 2021-2026,” jelasnya.

Konstruksi Perkara

Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021 s/d 2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Asep Guntur menjelaskan, Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s/d Rp100 juta,” ungkapnya.

AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp. 100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Baca Juga  Besok, Mabes Polri Lepas Komjen Pol Agus Andrianto dengan Gelar Jenderal Kehormatan

Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp. 650 Juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pemberi Suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Pemalang 2021-2026Komisi Pemberantasan Korupsimuktamar PPP di Makassar tahun 2022Pemkab Pemalang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua IPW Banyak Dilaporkan ke Polisi, TPDI: Kriminalisasi Terhadap Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Post Selanjutnya

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

RelatedPosts

Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Post Selanjutnya

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

Advokat dan Politisi Muda: Tiga Hal Penting Wujudkan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com