Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Kabupaten Bangli, Bali.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari operasi gabungan itu, petugas mengamankan dua WNA Rusia beserta barang bukti narkotika jenis hashis seberat 7,8 kilogram.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya koper berisi ganja olahan yang dibawa seorang penumpang berinisial KK (52), perempuan warga negara Rusia, dari Thailand dan diduga akan diedarkan di Bali.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hashis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat bruto 7,8 kilogram, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat,” kata Kepala BNN. Senin (8/6/2026).
Setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menuju Bali dengan menggunakan mobil rental melalui jalur darat. Ia bergerak menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang ke Bali sekitar pukul 01.30 WIB.
Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh seorang pria berinisial SK (40), yang juga merupakan warga negara Rusia. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap keduanya.
Saat operasi penangkapan berlangsung, SK berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat. Dalam aksinya, ia mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan secara ugal-ugalan hingga sempat menabrak sejumlah warga di sekitar lokasi.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menangkap SK di Dusun Kayang, Bangli. Sementara KK beserta koper yang berisi narkotika juga berhasil diamankan.
BNN menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional yang memanfaatkan Bali sebagai tujuan distribusi. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Saat ini BNN berkoordinasi dengan Bea dan Cukai, Polda Bali, serta pihak Imigrasi untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya WNA Rusia lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut dan masih berada di wilayah Bali.
“Kami masih melakukan pengembangan bersama Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terkait dengan jaringan ini,” tutup Komjen Suyudi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post