• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Abdi Edison: Pasal 7 KUHAP Melemahkan Kewenangan Penyidik Non-Polri

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
13 Januari 2026
di News
A A
0
Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

Abbdi Edison PIR JATIM (Pusat Impormasi Rakyat Jawa Timur)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Aktivis Pusat Informasi Rakyat Jawa Timur (PIR Jatim), Abdi Edison, menyoroti implikasi hukum Pasal 7 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menempatkan penyidik di luar kepolisian berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Menurut dia, ketentuan tersebut kerap ditafsirkan sebagai bentuk kendali, bukan sekadar kerja sama.

Abdi menyebut tafsir tersebut berdampak langsung pada kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu lainnya. Ia mengatakan penyidik non-Polri tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan secara mandiri. “Termasuk BNN yang tidak bisa menangkap dan menahan seseorang tanpa izin penyidik utama dari kepolisian,” kata Abdi dalam keterangan tertulisnya Selasa, (13/01).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Abdi, kondisi serupa juga terjadi dalam penanganan perkara pajak dan tindak pidana khusus lainnya. Ia menegaskan hanya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikecualikan karena secara eksplisit diberikan kewenangan penangkapan dan penahanan oleh undang-undang.

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Abdi menilai persoalan utama terletak pada frasa “berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri” dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP. Ia menegaskan koordinasi seharusnya dimaknai sebagai mekanisme kerja sama antarlembaga, bukan hubungan struktural atasan dan bawahan.

“Penyidik non-Polri memperoleh kewenangannya langsung dari undang-undang. Mereka tidak bekerja atas perintah Polri,” ujar Abdi. Jika koordinasi dimaknai sebagai kendali, kata dia, maka akan terjadi pemusatan kewenangan penyidikan yang justru bertentangan dengan semangat pembentukan penyidik khusus.

Abdi juga menyoroti dampak lanjutan dari ketidakjelasan tersebut, termasuk potensi maraknya praktik percaloan perkara atau parcok. Menurut dia, kewenangan yang tumpang tindih membuka ruang intervensi dan permainan dalam berbagai jenis perkara.

Baca Juga  SIAGA 98: Saatnya Ketua KPK Firli Bahuri Koordinasi dengan LPSK, Minta Perlindungan dan Menjelaskan Soal Corruptors Strike Back

Ia menilai ketidakpastian kewenangan penyidikan berimplikasi langsung pada pencari keadilan. Proses hukum berpotensi berlarut-larut, saling tarik-menarik antarlembaga, dan mengaburkan tanggung jawab institusional.

Karena itu, Abdi mendorong penafsiran Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang lebih tegas. Menurut dia, Polri seharusnya berperan sebagai penghubung dalam sistem peradilan pidana terpadu, bukan sebagai pengendali substansi penyidikan.

“Tanpa kejelasan tafsir, pasal ini akan terus memicu ketegangan antarlembaga dan merugikan masyarakat,” ujar Abdi.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Abdi EdisonBNNkejaksaankewenangan penyidikankoordinasi penyidikanKPKKUHAPPasal 7 KUHAPpenyidik non-PolriPolriPPNS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Sekolah Gratis Berasrama Tiga Kurikulum

Post Selanjutnya

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com