• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu Pilkada

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Januari 2026
di Pilkada
A A
0
Ilustrasi Pilkada 2029

Ilustrasi Pilkada 2029

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menguat seiring disetujuinya usulan Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh hampir seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Alasan utama yang dikemukakan adalah besarnya anggaran penyelenggaraan Pilkada langsung serta tingginya biaya politik yang dinilai menyulitkan munculnya kandidat-kandidat kompeten karena keterbatasan finansial.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Isu Pilkada melalui DPRD sejatinya bukan hal baru. Pada 2014, enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih—yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra-pernah mendorong agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD.

RelatedPosts

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

Namun, hingga kini wacana tersebut masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat maupun kalangan politik.

Pilkada Langsung atau Melalui DPRD Mekanisme Demokrasi yang Sah

Menanggapi hal tersebut, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menegaskan bahwa Pilkada langsung maupun Pilkada melalui DPRD tidak seharusnya dipertentangkan secara ideologis maupun politis.

“Pilkada langsung dan Pilkada melalui DPRD sama-sama merupakan mekanisme demokrasi yang sah, konstitusional, dan memiliki legitimasi sejarah dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia,” ujar Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/01/2026).

Hasanuddin menjelaskan, Pilkada langsung merupakan salah satu produk penting Reformasi 1998 yang lahir sebagai koreksi terhadap praktik kekuasaan yang sentralistik dan tertutup pada masa Orde Baru.

“Mekanisme ini membuka ruang partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah serta menjadi simbol kuat kedaulatan rakyat pascareformasi,” jelasnya.

Baca Juga  SIAGA 98 Nilai Wacana Pembubaran Kementerian BUMN: Langkah yang Problematik

Meski demikian, SIAGA 98 menilai Pilkada melalui DPRD tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi.

Mekanisme tersebut, Hasanuddin menegaskan, justru memiliki dasar filosofis dan ideologis yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Sila Keempat Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

“Sejak awal, demokrasi Indonesia dirancang sebagai demokrasi yang mengombinasikan unsur langsung dan perwakilan. Bukan meniadakan salah satunya,” tegas Hasanuddin.

Lebih lanjut, SIAGA 98 memandang Pilkada melalui DPRD dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran dan tanggung jawab partai politik.

Menurutnya, selama ini, partai politik kerap dipersepsikan hanya sebagai kendaraan elektoral atau pelengkap demokrasi prosedural.

“Padahal, dalam sistem demokrasi modern, partai politik adalah pilar utama demokrasi dan sumber utama rekrutmen jabatan politik, termasuk kepala daerah,” ujarnya.

Melalui mekanisme Pilkada DPRD, partai politik dituntut untuk menjalankan kaderisasi secara sungguh-sungguh, mengedepankan kualitas, integritas, dan kapasitas calon kepala daerah, serta bertanggung jawab secara politik dan moral atas pilihan yang dihasilkan.

SIAGA 98 menekankan bahwa perdebatan mengenai Pilkada langsung versus Pilkada melalui DPRD harus ditempatkan sebagai pilihan desain dan strategi demokrasi, bukan sebagai pertentangan antara demokratis dan tidak demokratis.

Keduanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan bangsa, efektivitas pemerintahan daerah, serta tantangan demokrasi yang terus berkembang.

“Sebagai bagian dari generasi Reformasi, SIAGA 98 berkomitmen menjaga api reformasi sekaligus merawat demokrasi yang substantif, berakar pada Pancasila, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Hasanuddin.***

Baca juga :

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi
Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Demokratis dan KonstitusionalHasanuddin koordinator SIAGA 98Pilkada langsungPilkada melalui DPRDSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Abdi Edison: Pasal 7 KUHAP Melemahkan Kewenangan Penyidik Non-Polri

Post Selanjutnya

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

RelatedPosts

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Artis dan Wakil Bupati Cianjur terpilih Ramzi Geys Thebe

Ramzi Bakal Dilantik jadi Wakil Bupati Cianjur, Tetap Syuting atau Tidak?

4 Januari 2025

Denny Indrayana Memperjuangkan Suara Rakyat Pemilihan Walikota Banjarbaru

7 Desember 2024
Post Selanjutnya
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com