• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tahan Bupati dan Dua Pejabat Pemalang Kasus “Uang Syukuran” untuk Muktamar Parpol di Makasar

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga pejabat terkait korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau jual beli jabatan tahun 2021-2022 di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara Bupati Pemalang periode 2021-2026 , Mukti Agung Wibowo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tiga pejabat yang ditahan KPK, diantaranya; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; dan Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

RelatedPosts

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara Penindakan Ali Fikrii dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023).

Untuk perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 6 tersangka, sebagai berikut: Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026; Slamet Masduki, Pj Sekda; Sugiyanto, Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh, Kadis PU

Satu lainnya dari pihak swata, Adi Jumal Widodo merupakan Komisaris PD Aneka Usaha.

“Penetapan keenam tersangka tersebut saat ini status perkaranya berkekuatan hukum tetap,” ujar Asep Guntur.

Sebagai tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026, KPK kemudian mengembangkan perkara ini melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum.

Baca Juga  KPK Sampaikam Duka Cita atas Meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD

Dalam persidangan Mukti Agung Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang selanjutnya KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tujuh Tersangka, sebagai berikut:

Abdul Rachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad,  Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya, Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Asep Guntur menjelaskan, Ketujuhnya merupakan pemberi suap Mukti Agung dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Suap lelang jabatan diberikan kepada Mukti Agung sebagai Bupati Pemalang 2021-2026,” jelasnya.

Konstruksi Perkara

Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021 s/d 2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Asep Guntur menjelaskan, Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s/d Rp100 juta,” ungkapnya.

AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp. 100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Baca Juga  KPK Geledah Empat Lokasi dan Sita Uang 5,4 Miliar Terkait Suap di Lingkungan DJKA Kemenhub

Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp. 650 Juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH selaku Pemberi Suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Pemalang 2021-2026Komisi Pemberantasan Korupsimuktamar PPP di Makassar tahun 2022Pemkab Pemalang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua IPW Banyak Dilaporkan ke Polisi, TPDI: Kriminalisasi Terhadap Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Post Selanjutnya

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

RelatedPosts

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Perkuat Desa Antikorupsi di Tengah Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

16 Juli 2025

KPK Hibahkan Aset Rp26,7 Miliar ke Pemkab Badung, Hasil Rampasan Korupsi Bansos COVID-19

16 Juli 2025

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

14 Juli 2025
Post Selanjutnya

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

Advokat dan Politisi Muda: Tiga Hal Penting Wujudkan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Yunita Ababil

    Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.