• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hakim Tangguhkan Penahanan Eks Bupati Mimika, Ali Fikri: KPK Harap Tidak Ganggu Proses Hukum

Redaksi oleh Redaksi
3 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menangguhkan penahanan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng. Dia tidak lagi ditahan per 31 Mei 2023, lalu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengkorfirmasi, saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya Majelis Hakim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dan benar, pada Rabu (31/5) Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,” kata Ali. Sabtu(3/6/2023)

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Ali yang berlatar Jaksa ini pun menjelaskan, karena penahanan di tingkat persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim, untuk itu pihaknya menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Terdakwa Eltinus Omaleng, terhitung sejak 31 Mei 2023 tersebut.

“KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para Terdakwa,” ucap Ali.

Tak dirinci alasan penangguhan tersebut. Namun, Ali menuturkan, penasehat hukum Eltinus menjadi penjamin dan harus memastikan kliennya tak kabur atau menghilangkan bukti.

Oleh karenanya KPK meminta kepada para Terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para Terdakwa dan Penasehat hukum selaku Penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

“Apabila para Terdakwa melarikan diri, maka Penjamin bersedia membayar kepada Negara uang penjamin sebesar Rp5 Milyar,” cetusnya..

Lebih jauh Ali menjelaskan, Penetapan inipun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila Terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut.

Baca Juga  KPK Apresiasi Dikabulkannya Kasasi Korupsi Proyek Multiyears Bengkalis oleh Mahkamah Agung

“Sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut,” tereangnya.

“Namun demikian kami juga  pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya,” imbuh Ali.

KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi.

Ali pun menegaskan, yang menjadi alasan Majelis Hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH Terdakwa.

Disamping itu Majelis Hakim menilai pemeriksaan telah selesai. Pengaturan jadwal persidangan sepenuhnya ada di Ketua Majelis yang memimpin sidang.

“Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif,” tandasnya.

Untuk Diketahui, Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus Omaleng kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Baca Juga  KPK Benarkan Surati Polri Usulan Promosi, Ini Penjelasan Jubir KPK

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPenangguhan Penahanan Eltinus OmalengPengadilan Negeri Makassar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Satu Ditemukan Meninggal, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk Samodam Garut

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Apresiasi Pelaksanaan Lembaga Dakwah Kampus Expo 2023 IPI Garut

RelatedPosts

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Apresiasi Pelaksanaan Lembaga Dakwah Kampus Expo 2023 IPI Garut

Safari Politik Kota Cirebon, Ganjar Pranowo Dapat Wejangan soal Kebangsaan dari Pondok Pesantren Buntet

Discussion about this post

KabarTerbaru

Suasana Haru Warnai Penamatan dan Kenaikan Kelas Perdana SDK 006 Salulotong

21 Juni 2026

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com