• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Alasan Kecintaan Terhadap Institusi Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tak sampai seumur jagung, gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hanya sehari setelah didaftarkan, Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya. 

Melalui Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan mencabut gugatan yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022, kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pencabutan dilakukan usai mendengar saran dan masukan dari berbagai pihak, serta reaksi publik juga menjadi bahan pertimbangan Ferdy Sambo. 

RelatedPosts

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

Arman Hanis menyebutkan, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.

“Pencabutan gugatan tersebut didasari kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri,” ujar Arman Hanis.

Menurutnya, selama menjadi Polri sekitar 28 tahun Ferdy Sambo telah menunjukkan integritas dalam melaksanakan tugasnya sebelum terjerat kasus pidana pembunuhan. 

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” urai Arman. 

Baca Juga  Pertemuan Tete-a-Tete Presiden Jokowi dengan Presiden Putin di Istana Kremlin. Berikut Lengkapnya

Selain itu, Arman pun menjelaskan bahwa gugatan di PTUN merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.

Meskipun pada akhirnya Ferdy Sambo berubah pikiran dan mencabut gugatan yang sudah dilayangkan. 

“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini,” tandas Arman.

Alasan Gugatan Sambo

Arman Hanis, mengungkap beberapa alasan gugatan kliennya PTUN Jakarta.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Jokowi (Tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (Tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Betul, pada Kamis, 29 Desember 2022, kami sebagai Kuasa Hukum saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Kepres RI Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang PTDH Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman.

Pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi kliennya agar bisa mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH. 

Adapun yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan Kepres yang menjadi landasan PTDH, Arman menjelaskan;

Pertama, Ferdy Sambo ketika menjadi anggota Polri telah melakukan tugasnya dengan baik, profesional, mandiri, dan berintegritas.

“Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” ujar Arman.

Kedua, Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai anggota Polri pada 22 Agustus 2022 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna mendukung proses penyidikan.

“Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” lanjut Arman.

Baca Juga  Investasi Cerdas Ramah Lingkungan, Mercure Convention Center Ancol Jakarta Salah Satu Pelopor Sistem Osmosis Tanpa Botol Plastik

Hak pengunduran diri Ferdy Sambo, Arman menjelaskan, telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Aturan itu menyatakan, “Terhadap Terduga Pelanggar KKEP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran”.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami (Ferdy Sambo) saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat,” ujar Arman.

Namun, kata Arman, disaat yang sama pihaknya juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa kliennya selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional.

“Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman Hanis.***

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/eks-kadiv-propam-polri-ferdy-sambo-gugat-presiden-jokowi-dan-kapolri-ke-ptun-ipw-momentum-perlawanan/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: eks Kadiv Propam Ferdy SamboKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPOLRI PresisiPresiden JokowiPTUN JakartaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua Umum Brigade Rakyat Risman Nuryadi Pertanyakan Peran GTRA Kabupaten Garut dan PTPN VIII

Post Selanjutnya

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Lantaran Kebutuhan Mendesak

RelatedPosts

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
KIP menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik dan memerintahkan KPU membuka salinan dokumen pencalonan presiden.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

13 Januari 2026
Post Selanjutnya

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Lantaran Kebutuhan Mendesak

Diskusi Kopi Kebangsaan, KSAD Dudung: TNI AD Akan Pertahankan Kepercayaan Publik Sesuai Perintah Presiden

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com