Bandung, Kabariku- Rohimah (29) seorang asisten rumah tangga (ART) warga kampung Pangeureunan, Limbangan, Kabupaten Garut korban penyiksaan dan penyekapan majikannya.
Selama lima bulan bekerja, Rohimah mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan, Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29) di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Asep Muhidin dan rekan malalui DPK APDESI Blubur Limbangan mempercayakan permasalahan tersebut menjadi kuasa hukum dari keluarga dan DPK APDESI Blubur Limbangan.
Asep Muhidin, SH., didampingi Windan Jatnika, SE., SH., mengatakan bahwa pihak keluarga korban meminta agar keadilan ditegakkan dan meminta agar kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.
Asep Muhidin menyampaikan bahwa dalam persoalan tersebut pemerintah harus ikut hadir.
“Keluarga bahkan secara khusus meminta agar kondisi psikisnya bisa dipulihkan karena setelah lukanya pulih bu Rohimah tidak akan bisa bekerja lagi akibat trauma yang dialaminya,” katanya, Senin (31/10/2022).
Pelaku Ingin Damai
Dalam proses berjalannya penanganan perkara penyiksaan dan penyekapan yang dialami Rohimah, pihak kuasa hukum korban sempat menerima pesan dari pihak tersangka.
Pesan tersebut disampaikan oleh pengacara tersangka yang isinya agar perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Atas pesan tersebut, Asep Muhidin menegaskan bahwa pihak korban menolak upaya tersebut. Pihak keluarga korban memastikan agar kasus tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sempat berhubungan dengan tersangka, melalui pengacaranya. Mereka menyampaikan akan menanggung biaya pengobatan Rohimah. Tetap, kami ingin pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Pihak keluarga korban, dijelaskan Asep Muhidin, ada dua harapan besar yang disampaikan atas kejadian tersebut. Harapan pertama adalah ditegakkannya keadilan.
“Kami menilai setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan oleh penyidik Kepolisian terhadap dua tersangka ini. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Hukuman terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kenapa KDRT, karena korban ini merupakan bagian dari rumah tangga pelaku, sebagai asisten,” bebernya.
Sebelumnya, Kejadian berawal dari kecurigaan warga atas perlakuan kejam sang majikan kepada korban Rohimah, sudah timbul sejak beberapa bulan lalu.

Rohimah dibebaskan dari rumah majikannya oleh warga didampingi pihak keamanan setempat dengan membuka paksa pintu rumah, terekam dalam rekaman video amatir yang tersebar di media sosial.
Asep Muhidin, mengungkapkan, jika sebenarnya warga setempat sudah curiga ada yang tidak beres di rumah tempat Rohimah bekerja sejak lama.
“Jadi Bu Rohimah ini, sudah kerja di rumah itu lima bulan. Pengakuannya, mengalami kekerasan sejak dua bulan terakhir,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kondisi Rohimah babak belur, terdapat luka lebam dibagian wajahnya. Untuk menutupi itu, Rohimah menggunakan bedak agar terlihat samar.
“Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis di RS Sartika Asih karena terlihat jelas ada luka di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut selaku penasihat hukum atas nama korban menyampaikan :
Pertama, Bahwa korban beserta keluarga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Cimahi atas gerak cepat penanganan laporan dugaan tindak pidana penyekapan, dan kekerasan dalam tangga korban atas nama Rohimah,
Kedua, Bahwa korban dan keluarga berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Ketiga, Bahwa korban dan keluarga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia, khusunya warga Limbangan Garut untuk kesembuhan korban yang saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, dan
Keempat, Bahwa selanjutnya, untuk kepentingan hukum yang memiliki hubungan dan/atau relevansi dengan perkara ini, semua pihak dapat menyampaikannya kepada kuasa hukum korban.
“Demikian pernyataan kami sampaikan kepada Polres Cimahi sebagai bentuk apriasi setinggi-tinggi kepada Polri,” tutup Asep Muhidin.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Cimahi, Jawa Barat untuk menjalani proses hukum.***
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post